JAKARTA � Satu persatu aliran uang suap yang diterima mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terungkap dalam surat dakwaan. Jaksa mengatakan uang yang diterima Juliari mengalir ke beberapa pejabat Kemensos hingga honor Cita Citata di acara Kemensos.
“Terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp 29.252.000.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos Tahun 2020,” ujar jaksa M Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Jaksa mengatakan uang suap itu diterima Juliari melalui fee bansos yang dikumpulkan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Juliari memerintahkan Adi dan Joko memungut fee ke penyedia bansos Rp 10 ribu per paket.
“Setelah uang fee dikumpulkan Adi dan Matheus Joko, selanjutnya terdakwa menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 14,7 miliar,” kata jaksa.
Uang itu, kata jaksa, diserahkan ke Juliari melalui tim teknis mensos Kukuh Ary Wibowo, sekretaris pribadi Juliari, Selvy Nurbaity, serta ajudan pribadi Juliari Eko Budi Santoso. Selain diserahkan ke Kukuh, uang itu juga digunakan untuk keperluan lain atas perintah Juliari.
Salah satunya uang Rp 2 miliar ke Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang. Uang itu ditujukan untuk daerah pemilihan (Dapil) Juliari saat menjadi caleg anggota DPR RI 2019-2024.
“Pada sekira November 2020 di Halim Perdana Kusumah Jakarta, Matheus Joko Santoso menyerahkan uang fee Rp 2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Adi Wahyono, selanjutnya Adi menyerahkan uang itu sebagaimana perintah Juliari untuk menyiapkan uang guna kepentingan Dapil terdakwa di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/kota Semarang,” tutur jaksa.
Selain itu, jaksa juga mengungkapkan sebagian uang fee yang dikumpulkan juga digunakan untuk operasional Juliari dan kegiatan Kemensos. Salah satunya operasional menyewa pesawat charter dan membayar artis Cita Citata sebesar Rp 150 juta.
Atas dasar itu, Juliari didakwa jaksa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dtc)