BANDARLAMPUNG- PN Tanjungkarang hari ini menjadwalkan sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu. Sebagai terdakwa yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu sekaligus sebagai Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bhakti 2020-2025, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag.

Jalannya sidang rencananya berlangsung di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang pukul 10.00 WIB. Adapun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Wahyu Indra Cahyanto, S.H. Demikian tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diunggah PN Tanjungkarang.

Kasus ini sendiri diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  sebesar Rp. 584.464.193,- (lima ratus delapan puluh empat juta empat ratus enam puluh empat ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah). Hal ini berdasarkan Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Nomor: LAP.24/SJI-PKKN/DH-KNP/1122 Tanggal 22 November 2024.

Selain Heri Iswahyudi, perkara ini juga menyeret Tri Prameswari S.I.Kom., M.M., Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020–2025, dan Rustiyan S.Pd., M.M, Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021–2025, sekaligus Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagai terdakwa. (red)