BANDAR LAMPUNG – Tanah fasilitas umum (fasum) yang awalnya diperuntukkan untuk taman, belakangan beralih fungsi menjadi ruko-ruko milik pribadi, Warga menduga lokasi fasum tersebut telah dijual oleh oknum.
Menurut warga, sesuai dengan map plan perumahan Griya Sukarame, tanah fasum tersebut seharusnya untuk taman (ruang terbuka hijau) warga.
”Kalau yang namanya tanah fasum itu kan jelas peruntukannya untuk seluruh warga perumahan, namanya juga untuk fasilitas umum. Tapi ini agak beda, di atas tanah fasum itu sudah dibangun ruko-ruko milik pribadi,” ucap Harun, salah satu warga, Sabtu (5/7/2025).
Harun yang sudah tinggal di Perumahan Griya Sukarame sejak Tahun 2002, juga mengaku sempat menanam pohon kelapa di lokasi tanah fasum yang kini diduga sudah dijual tersebut.
Kami inikan orang lama di sini, jadi kami tahu soal tanah fasum itu. Pohon-pohon kelapa yang ada di situ (di lokasi fasum, red), saya yang nanam karena dulu lokasi itu gersang dan tidak terpelihara. Tahunya sudah infonya sudah dijual tanpa ada musyawarah dengan kami sebagai warga,” ungkapnya.
Menurut Harun, dia pernah mendengar tanah fasum itu dijual dan nantinya akan diganti dengan lokasi lain. Kemudian, uang hasil penjualan tanah fasum itu akan dipakai untuk membeli lokasi tanah untuk kuburan.
”Namun sampai hari ini makin tidak jelas, lokasi tanah kuburannya yang mana, juga belum jelas,” ujarnya.
Warga lainnya, Adi, yang mengaku sudah tinggal di perumahan tersebut selama 27 tahun menjelaskan jika pembeli tanah lokasi fasum itu memiliki sertifikat, padahal sebagai salah satu warga dia merasa tidak pernah diminta persetujuan atau dilibatkan. Padahal, ucapnya, penjualan tanah fasum di peeumahan harus atas persetujuan warga.
”Yang beli tanah itu, katanya punya sertifikat resmi. Kok bisa begitu, saya sebagai salah satu warga tidak pernah dimintai persetujuan atau diajak ngobrol terkait lokasi fasum itu, tahu-tahu sudah dijual,” kata Adi.
Mantan Kepala Lingkungan, Maimun, menjelaskan kasak-kusuk warga atas tanah fasum seluas sekitar 600 m² ini bermula ketika tanah fasum yang sejatinya untuk taman diduga dijual tanpa bermusyawarah lebih dulu dengan warga.
Dia mengatakan, menurut informasi yang beredar di masyarakat, tanah fasum tersebut dijual dengan alasan uang hasil penjualan akan digunakan membeli tanah lokasi untuk kuburan, karena lokasi tempat pemakaman umum untuk Perum Hriya Sukarame yang berada di wilayah Desa Sabah Balau sudah hampir penuh.
”Saya memang sempat dengar tanah fasum itu akan dijual, dan dijanjikan lahan pengganti yang berlokasi di jalur dua perumahan. Sebagai warga kita mendukung semua keputusan yang bertujuan untuk kepentingan bersama, tapi harus dimusyawarahkan dulu dengan seluruh warga,” pungkas mantan Kaling yang sudah lebih 20 tahun tinggal di Perum Griya Sukarame ini.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait informasi ini, salah satu ketua RT, Anton, secara mengatakan terkait informasi dari warga jangan sampai menjadi fitnah. Sebab, jika tidak bisa membuktikan maka bisa berurusan dengan hukum.
”Jangan sampai itu menjadi fitnah, sebab jika tidak bisa membuktikan akan berurusan dengan hukum,” ujar Anton. (lampungbarometer.id)