BANDARLAMPUNG � Eva Dwiana-Deddy Amarullah akhirnya ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung terpilih periode 2020-2024.

Penetapan dilakukan KPU Kota Bandarlampung di Swiss-Belhotel dan disiarkan secara live streaming di akun Instagram KPU, Kamis (18/2/2021).

�Menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3 Hj. Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai walikota dan wakil walikota Bandarlampung terpilih,� kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi dalam rapat pleno terbuka.

Rapat pleno penetapan calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung terpilih itu hanya dihadiri paslon nomor urut 3 Eva-Deddy beserta partai pengusung yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Gerindra.

Eva-Dedi sendiri langsung melakukan sujud syukur usai penetapan tersebut.

Sebelumnya, KPU Kota Bandarlampung telah menetapkan kembali paslon Eva-Deddy tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bandarlampung nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang Penetapan Kembali Paslon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020 berdasarkan Putusan MA Nomor 1P/PAP/2021.

Berdasarkan salinan SK KPU Kota Bandarlampung yang diterima, Senin (1/2), keputusan penetapan dibuat setelah KPU berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung. Konsultasi dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan gugatan paslon Eva-Deddy atas diskualifikasinya. (tpk)