BANDARLAMPUNG – Ditengah sorotan berbagai kalangan, DPRD Bandarlampung agaknya tak mau ambil pusing. Jum�at (03/11) lalu mereka justru tetap mengagendakan pengesahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2018. Dari 15 Kabupaten/Kota se-Lampung, hanya DPRD Bandarlampung yang terkesan kilat dan tanggap melakukan pembahasan dan pengesahan APBD tersebut.

Sidang paripurna pengesahan dipimpin Ketua DPRD Bandarlampung, H. Wiyadi. SP. MM, dihadiri Walikota Drs. H. Herman HN, MM, anggota Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah.

Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi menjelaskan, sidang paripurna pengesahan APBD dilaksanakan seiring selesainya pembahasan tingkat satu atas APBD Bandarlampung baik yang dilaksanakan oleh Komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Maupun antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandarlampung.

Anggota Fraksi Demokrat H. Agusman Arief, SE. MM, sebagai juru bicara Badan Anggaran, menyampaikan laporan hasil pembahasan. Agusman menyatakan, pembahasan APBD dilakukan secara komprehensif dan memperhatikan saran pendapat fraksi serta rekomendasi dari komisi serta mempertimbangkan potensi dan urgensi program kegiatan pada dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) organisasi perangkat daerah.

Badan Anggaran menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.474.120.567.150. Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.882.084.074.850. Dana Perimbangan sebesar Rp 1.385.766.066, dan Lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.206.270.426.300.

�Untuk Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp2.431.870.567.150. Belanja Daerah tersebut terbagi dalam Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1.050.272.372.500,50 dan Belanja Langsung sebesar Rp 1.381.598.194.649,50,� papar Agusman Arief.

�Sementara itu, Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 50.250.000.000, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 92.500.000.000, sehingga jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp 42.250.000.000,� lanjutnya.

Pada sidang paripurna ini, Walikota Bandarlampung Herman HN dalam pendapat akhirnya menyampaikan menerima pembahasan APBD yang telah disetujui oleh Dewan dan mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasama dalam membangun Bandarlampung demi kesejahteraan warga secara keseluruhan.
�Kebersamaan untuk membangun Kota Bandarlampung merupakan keniscayaan, tanpa adanya kebersamaan dan saling memberi dukungan maka pembangunan di Bandarlampung sulit untuk kita capai,� tandas Herman HN.

Sebelumnya diberitakan, aparat penegak hukum diminta pro-aktif melakukan pencegahan terjadi praktek �kongkalingkong� dan suap pembahasan APBD Kota Bandarlampung TA 2018. Caranya melakukan �penyadapan� ponsel baik yang dimiliki pejabat Pemkot Bandarlampung maupun DPRD Kota.
�Ada baiknya mulai dari Sekwan sampai pimpinan DPRD Kota Bandarlampung semua ponselnya disadap aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan hingga Polri,� tutur Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau dan Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Ghinda Ansori Wayka, S.H., M.H.

Selain pejabat DPRD, langkah sama juga harus dilakukan terhadap pejabat Pemkot Bandarlampung. Mulai dari Sekretaris Kota (Sekkot) hingga Asisten dan Kepala Satker. �Ini penting, agar praktek suap dan gratifikasi pembahasan APBD Kota Bandarlampung TA 2018 tidak terjadi lagi,� ungkapnya.
Dijelaskan Ansori, sebenarnya pihaknya sudah lama mendengar praktek �kongkalingkong� di setiap pembahasan APBD. Namun untuk pembuktian, pihaknya mengalami kesulitan saat melakukan investigasi.

�Karenanya saya bersyukur ada mantan anggota dewan yang berani mengungkapkan praktek ini. Termasuk �istilah� yang digunakan. Untuk itu upaya pencegahan wajib dilakukan aparat penegak hukum, mulai KPK, Kejagung RI, Mabes Polri, Kejati Lampung, Polda Lampung, Kejari Bandarlampung hingga Polresta Bandarlampung untuk melakukan berbagai langkah. Misalnya sesuai kewenangan mereka berhak menyadap. Lakukan segera sebelum praktek ini kembali terjadi,� harapnya.
Sebelumnya masyarakat Bandarlampung diminta berperan aktif mengawasi pembahasan Raperda APBD TA 2018 yang sedang dilakukan antara Pemkot dan DPRD. Terutama mensikapi dan mengantisipasi deal tertentu, termasuk isu mahar atau uang �ketuk palu� saat pengesahan Raperda APBD menjadi Perda APBD dalam rapat paripurna DPRD.

�Untuk diketahui saat ini pembahasan Raperda APBD sedang dilakukan DPRD Kota Bandarlampung bersama Satker Pemkot Bandarlampung,� tutur mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung masa bakti 2009-2014, kepada wartawan koran, Rabu (25/10).
Menurutnya berdasarkan pengalaman pihaknya dulu, disaat pembahasan sudah ada deal-deal tertentu. Misalnya berapa �hadiah� nilai angka nominal yang diterima seluruh anggota DPRD saat paripurna pengesahan Raperda APBD menjadi Perda APBD.

�Kalau dulu berkisar Rp50juta sampai Rp75juta yang dikantongi tiap anggota saat rapat pengesahan Perda APBD Bandarlampung. Jika tidak, pasti sidang tertunda atau tak kuorum. Kalau kini mungkin angkanya bertambah. Sebab saya sudah tiga tahun tak jadi anggota dewan kota lagi,� tuturnya.
Ini belum lagi ditambah atau yang diterima anggota DPRD yang duduk di komisi. Biasanya bagi anggota yang duduk di komisi juga ada deal tertentu dengan satker agar anggaran dan program tidak dicoret.

�Ini biasanya satker menyisihkan satu hingga dua persen dari anggaran yang telah di plot untuk anggota komisi,� tuturnya.
Lalu ada lagi anggota DPRD yang duduk di Badan Anggaran (Banang). Disini ada istilah �ekstra puding� yang juga mereka terima.
�Jadi yang wajib angka Rp50juta hingga Rp75juta disaat paripurna pengesahan atau pembicaraan tingkat dua yang diterima seluruh anggota DPRD. Sementara tambahan dari komisi atau banang ini �pintar-pintarnya� anggota bermain, � jelasnya.

Apa yang terima anggota ini, papar mantan anggota dewan yang kembali mewanti-wanti namanya tidak ditulis, berbeda dengan yang didapat pimpinan DPRD. Angkanya bisa mencapai dua atau tiga kali lipat dari yang diterima anggota.
�Belum lagi permainan anggaran. Biasanya pimpinan dewan �memplot� dana tertentu di mata anggaran makan-minum dan lainnya. Tapi untuk yang ini kami maklumi, namanya mereka pimpinan. Tugas dan tanggung jawabnya berbeda,� tegasnya lagi.
Lantas darimana anggaran �ketuk palu� didapat ? Biasanya lanjutnya dari pihak ketiga yang dipungut satker yang �seksi�. Misalnya satker primadona adalah PU (Pekerjaan Umum,red).

�Jadi mereka (PU) biasa �membereskan� anggota dewan sebelum paripurna pengesahan di gelar. Dana itu yang disebut setoran proyek,� jelasnya lagi.
Pada kesempatan ini, dia berharap dewan dapat memprioritaskan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi. Misalnya dengan tidak serta merta langsung merespon dan mengakomodir kepentingan Pemkot. Terutama soal hiruk-pikuk menghadapi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 demi menarik simpatik dan pencitraan di masyarakat Bandarlampung.

�Saya tidak apatis atau melarang Herman HN, Walikota Bandarlampung membangun. Tapi harus disesuaikan PAD (pendapatan asli daerah). Buat apa membangun tapi hutang menumpuk. Jangan sampai menjadi beban kepala daerah selanjutnya. Dewan harus kritis.
Tidak seperti ini terkesan diam dan tutup mata hingga pembahasan RAPBD berjalan lancar dan waktunya singkat. Misalnya langsung menyetujui pinjaman ke pihak ketiga hanya karena di-imingi dana atau proyek tertentu. Ini tidak sehat. Sudahlah saya mengerti ujungnya bagaimana. Tapi ya setidaknya kepentingan rakyat harus utama,� urai dia kembali.
Sebagai penutup, mantan anggota dewan ini berpesan agar praktek tersebut dihentikan.
�Cukup sudah di beberapa daerah kita mendengar ada kepala daerah, sekda atau pimpinan/anggota DPRD/sekwan yang ditangkap atau diperiksa KPK, jaksa atau polisi karena masalah pembahasan APBD. Semoga di Bandarlampung tidak terjadi,� doanya.
Selain praktek mahar, diduga ada juga paket proyek yang diterima anggota DPRD. Nilainya pun bervariasi.

�Apa yang ditulis di koran ini (BE1Lampung,red) tentang praktek �kongkalingkong� dalam pembahasan APBD adalah benar adanya,� ujar mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung lainnya.
Malah lanjutnya dalam setiap pembahasan di eranya dulu, tidak hanya �mahar� untuk ketuk palu yang harus disiapkan agar seluruh anggota DPRD mengesahkan Raperda APBD menjadi Perda APBD. Tapi juga biasanya anggota DPRD mendapat jatah paket proyek dari Satker.

Paket ini nantinya ada yang �dijual� oleh anggota DPRD atau ada yang dikerjakan sendiri. Nilai pagunya tergantung jabatan yang diemban. Tentunya yang didapat anggota berbeda dengan yang diperoleh pimpinan dewan yang pastinya lebih besar nilai nominalnya.
�Namun kalau sekarang saya kurang tahu nilai nominalnya, karena saya kan tak menjadi anggota DPRD Kota Bandarlampung sejak tahun 2009. Yang pasti jika mahar ketuk palu APBD tidak ada dan paketnya belum jelas, dulu anggota dewan tidak mau naik (ikut sidang paripurna,red) dan dipastikan sidang tertunda,� tegasnya.(red/net)