BANDARLAMPUNG – Sidang kasus suap�fee�proyek Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) dengan terdakwa Candra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, berlanjut Senin (13/1/2020). Dalam sidang itu, beberapa saksi dihadirkan. Antara lain Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Lampura, Fria Apris Pratama.

Dalam kesaksiannya Fria, mengaku pernah memberikan uang ke Polda Lampung dan Kejari Lampura. Pemberian sejumlah uang diserahkan ke salah seorang perwira Polda Lampung bernama Eko Mei, yang saat itu menjabat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung. Yakni mulai dari Rp35 juta, Rp40 juta dan Rp70 juta.

Selain itu, Fria juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar untuk Kapolres Lampura melalui kasatreskrim saat itu Supriyanto. Rinciannya antara lain Rp150 juta, pas puasa, menjelang Lebaran. Lalu Wakapolres Rp100 juta, Kabag Ops Rp100 juta serta Kabag Sumda Rp30 juta.

Kemudian saksi mengungkapkan pernah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk Kejari Kotabumi. Pemberian dilakukan secara bertahap dan dua orang penerima. Uang diserahkan diserahkan ke pada Kasi Datun, Rusdi dan Rp500 juta ke kakaknya ibu Yusna Adia (Kajari Bandarlampung), yang pada saat itu menjabat sebagai Kajari Kotabumi. Lalu uang Rp500 juta diserahkan di rumah kakaknya Yusna Adia, di belakang Rumah Makan Begadang Resto.

Selain nama-nama itu, saksi juga menyebut Kasipidsus Kejari Kotabumi Van Barata pernah menerima uang sebesar Rp15 juta. Alasannya jika tidak setor uang, pihaknya akan dipanggil terus dan dicari kesalahan.

Atas keterangan saksi Fria, hakim ketua Novian Saputra mengonfirmasi kepada mantan Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbudin, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Oleh Syahbudin, kesaksian inipun diamini.

Lantas apa komentar Yusna Adia atas kesaksian tersebut ? Dikonfirmasi terpisah, Yusna Adia yang kini menjabat Kajari Bandarlampung dengan tegas membantah.

�Demi Allah, saya tidak pernah menerima uang itu,� tegasnya via ponsel.

Dijelaskan Yusna, dirinya tidak mengerti mengapa para saksi itu menyebut dirinya menerima uang proyek Dinas PUPR Lampura bernilai miliaran rupiah saat dia menjabat sebagai Kajari Kotabumi. Yang pasti diakuinya saat memimpin Kejari Kotabumi, jajarannya telah bekerja sebaik mungkin.

�Mungkin ada motif lain. Yang pasti selama menjabat, saya tidak pernah memeras atau menakut-nakuti. Tidak benar ada penyerahan uang itu tersebut, yang nilainya bahkan sampai miliaran rupiah,� pungkasnya.(red/rilis.id lampung)