BANDARLAMPUNG � Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Rifai yang sebelumnya dicoret KPU Lampung dari Daftar Caleg Tetap (DCT). Rifai merupakan caleg DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan Kota Bandar Lampung dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Atas putusan MA ini, kuasa hukum Rifai, �Sidik Efendi, S.H, kini tengah menyiapkan materi laporan. Tujuannya untuk mengadukan KPU dan Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Alasannya menurut Sidik Efendi, KPU Lampung telah keliru dalam melakukan pencoretan kliennya dari DCT. Sebab, dalam putusan Bawaslu Lampung tidak ada amar putusan yang memerintahkan KPU Lampung untuk mencoret Rifai.
Selain KPU, Sidik Efendi mengungkapkan, pihaknya juga akan melaporkan Bawaslu ke DKPP. Pasalnya Bawaslu dianggap tidak memperhatikan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam peraturan itu mengamanatkan, Bawaslu bisa memilih salahsatu dari 4 jenis putusan. Bukan malah membuat putusan yang sumir dan tidak diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 pasal 36.
�Ini kan menunjukkan Bawaslu tidak memahami Perbawaslu yang merupakan produk hukum lembaganya sendiri. Fatalnya lagi, putusannya tidak memasukkan PKPU No 20 Tahun 2018 dalam pertimbangan hukumnya yang mengikat KPU secara institusi dalam mengoreksi penetapan DCT calon. Jadi, daya ikat putusannya secara hukum lemah,� tuturnya.
�Tindakan Bawaslu ini jelas melanggar asas-asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni adil, proporsional, profesional, akuntabel dan berkepastian hukum,� tutupnya.(net)