BANDARLAMPUNG � Sidang perdana kasus suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 17 Desember 2018 di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir jika Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif ini selaku penyelenggara negara telah menerima suap proyek dari berbagai pihak. Antara lain dari Wahyu Lesmono, Ketua DPD PAN Kota Bandarlampung yang juga merupakan anggota DPRD Kota Banarlampung, melalui Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara
Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa Wahyu Lesmono menyerahkan uang sebesar Rp750juta kepada Anjar Asmara. Uang diserahkan sekitar bulan April-Mei 2018. Tempatnya diparkiran kantor DPC PAN Kota Bandarlampung.
Atas penyerahan uang tersebut, Wahyu diplot dan mendapatkan paket senilai Rp7,5 miliar pada Dinas PUPR Lamsel. Yakni,
- Paket peningkatan jalan Dsn Jepang-Dsn Talangsawo Natar dengan pagu Rp530juta.
- Paket peningkatan jalan Banjarsari-Tanjungsari Natar dengan pagu Rp710 juta.
- Paket peningkatan jalan Rambutan Natar dengan pagu Rp450juta.
- Paket peningkatan jalan Sidodadi-Tejomartani Natar dengan pagu Rp720,7 juta.
- Paket peningkatan jalan Tangkilbatu-Mujimulyo Natar dengan pagu Rp867 juta.
- Paket peningkatan jalan Mandah-Brantio Natar dengan pagu Rp1,38 miliar.
- Paket peningkatan jalan Desa Bandarrejo Natar dengan pagu Rp770 juta.
- Paket peningkatan jalan Wonosari-Waysari Natar dengan pagu Rp1,27 miliar.
- Paket peningkatan jalan Purwosari-Purbosembodo dengan pagu Rp870 juta.(red)