BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung memanggil memanggil tiga orang yakni pelapor dan saksi. Ini terkait politik uang diduga dilakukan Erwansyah, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bandar Lampung dari PAN untuk daerah pemilihan 4. Satu dari tiga orang yang mengetahui dugaan politik uang pada arisan keluarga di Tanjung Senang Bandar Lampung, telah diklarifikasi yakni pelapor bernama Meliyati yang juga istri dari anggota DPRD Bandar Lampung.

Sebagaimana dilansir dari lampost.co, Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, Jumat (14/12) mengatakan pelapor telah dimintai keterangan oleh pihaknya terkait dugaan politik uang oleh salahsatu caleg yang dilihatnya. Berdasarkan keterangan pelapor, menurut dia, saat arisan berlangsung caleg memberikan semacam pertanyaan soal tata cara memilih pada pemilu, namun mengarah politik. Peserta arisan mampu menjawab diberikan uang senilai Rp50 ribu per orang.

�Pertanyaan yang diberikan caleg kepada peserta arisan semacam simulasi pemilu, namun mengarah ke politik. Hanya tiga orang yang mampu menjawab. Satu orang diberikan Rp50 ribu,� ujar dia.

Menurut dia, hasil klarifikasi dari pelapor telah dibuatkan berita acara.

Sebelumnya diketahui Bawaslu Bandarlampung mengendus praktek politik uang yang dilakukan dua caleg DPRD Bandarlampung. Anggota Bawaslu Bandarlampung Divisi penindakan pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, dugaan ini menyasar salah satu caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang masuk, di mana politik uang dilakukan caleg PAN Dapil 4 (Tanjungsenang, Sukabumi, dan Sukarame). Sementara kasus Caleg PKB merupakan temuan Panwascam Panjang.

�Jadi dugaan politik uang memang dari laporan salahsatu istri anggota DPRD Bandarlampung saat ini. Dia melaporkan caleg itu. Katanya dalam pembagian bahan kampanye ada pembagian uang juga. Menurut keterangannya pembagian ini dilakukan saat arisan Sabtu (1/12) lalu,� kata Yahnu, Rabu (12/12).

Dalam laporannya ke Bawaslu, sambung Yahnu, pelapor menyelipkan bukti foto yang diambil langsung saat pembagian uang tersebut.

Sementara untuk dugaan politik uang caleg PKB sedang dalam kajian Panwascam Panjang. Menurut Yahnu, dua caleg ini terancam sanksi administrasi dan pidana pemilu bila nanti terbukti. Untuk kasus administrasi, mereka membagikan bahan kampanye tidak ada STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan). Pidana pemilunya karena politik uang.�(net)