BANDARLAMPUNG,� Kuasa hukum Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi, Yeli Basuki, SH, mendatangi Polda Lampung. Melalui kuasa hukum melaporkan Wakil Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar terkait pertengkaran di Hotel Amalia pada Sabtu malam (1/9/2018).
Yeli Basuki menjelaskan kedatangannya ke Polda Lampung melaporkan Yusuf Kohar terkait keributan di Hotel Amalia tersebut. �Kami melaporkan Yusuf Kohar sehubungan perbuatan yang tidak menyenangkan disertai ancaman. Disini saya mewakili Ketua DPRD Wiyadi,� ujarnya.
Ia mengatakan ancaman Yusuf Kohar adalah untuk menantang Wiyadi karena terkait meneruskan pansus hak angket oleh DPRD Kota Bandarlampung. �Ancamannya tidak boleh meneruskan pansus, kalau masih diteruskan berarti ngajak berantem. Itu kata YK, kejadiannya malam minggu kemarin di Hotel Amalia,� lanjutnya.
Sejauh ini ancaman tersebut belum berbentuk penganiayan fisik, namun kuasa hukum Wiyadi mengatakan tetap melanjutkan laporan ke Polda Lampung. �Belum terjadi penganiayaan, namanya ancaman itu bisa berbentuk pisik maupun sikis. Pasal 335 atau 211 ini pasal yang akan kita laporkan,� tegasnya.
Disisi lain, Yusuf Kohar menanggapi santai pelaporan Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi terhadap dirinya. Yusuf Kohar membantah melakukan ancaman terhadap Wiyadi, kejadian tersebut itu pun menurut dia tidak samapai menjadi keributan fisik.
�Disana enggak ada keributan sampai berantem, aku hanya menanyakan persoalan aku kenapa kok ada pansus -pansus seperti itu. Aku ingin masyarakat tau untuk ada hal-hal (pansus) macam itu,� kata Kohar di lingkungan Pemkot sebagaimana dilansir media online.
Terkait dengan dirinya dilaporkan ke Polda, Kohar mengatakan siap mengikuti perkembangannya. �Kito lihat bae sampai sejauh mano,� aku pengen tau dulu perkembangannya,� ucapnya.
Dirinya pun sampai saat ini belum mau melaporkan balik pertengkaran tersebut ke Polda Lampung.(net)