BANDAR LAMPUNG – “Infaq”. Begitu nama samaran untuk uang setoran dalam kasus ‘titip nenitip’ calon mahasiswa dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila).
Hal itu diungkapkan dosen honor, Mualimin yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang keempat perkara itu di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023
Kepada hakim, Mualimin mengakui dia mengambil sejumlah uang dari para penitip untuk diserahkan ke eks Rektor Unila Karomani. “Sejak tahun 2020 sampai 2023, Pak,” kata Mualimin, Kamis (26/1/2023) siang.
Mualimin menceritakan bahwa dia dekat dengan Karomani karena selain menjadi dosen, dia juga bendahara di Masjid Al Wasi’i yang merupakan masjid kampus.
Menurutnya, pada 2020 dia mendapatkan tugas mengambil uang infak dari dosen Unila untuk pembangunan Masjid Al Wasi’i itu. Kemudian pada tahun 2021 – 2022 Mualimin mulai mengambil uang “infak” dari sejumlah pihak yang bukan internal Unila.
Mualimin menyebut uang infak itu adalah dari para penitip calon mahasiswa, dan bukan untuk pembangunan masjid, melainkan pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
“Pak Rektor menyuruh saya, ‘ambil uang infak ke Pak Heryandi,” kata Mualimin menirukan perintah Prof. Karomani
Mualimin mengatakan total uang infak yang diambilnya mencapai Rp 653 juta. “Uang infak untuk LNC, Yang Mulia,” kata Mualimin. (kmp)