PESAWARAN – Bermula dari kasus narkoba, polisi akhirnya mengungkap kejahatan lain yang dilakukan oleh Ihsan (37). Ia termasuk DPO (Daftar Pencain Orang) kasus pencurian hewan sapi.

“Dari dua tersangka atas nama Deri Ikbal (24) dan Ihsan (37) melangar Pasal 112 ayat (1)� UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun Ihsan sudah masuk DPO tentang kasus curat sejak 19 Oktober 2021 lalu,” ungkap Kapolres Pesawaran melalui Kasat Narkoba AKP JUNAIDI SE yang disampaikan grup WhatsApp Humas Polres setempat, Minggu (20/3/22).

Junaidi mengatakan hal ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan info tersebut, Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggerebekan rumah tersangka dan berhasil menangkap tersangka bersama kawannya Deri sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu di dalam kamar rumah (TKP). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Junaidi juga menegaskan, bahwa salah satu tersangka atas nama Ihsan, sebagai pelaku Curat Sapi berdasarkan� Laporan Polisi Nomor : LP/B-293/X/2021/Polda Lampung/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan pada 19 Oktober 2021.

Saat ini dua tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus diduga narkotika jenis sabu serta seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong),” pungkasnya. (don)