TULANGBAWANG BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar rapat Paripurna dalam rangka pencabutan Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) Kabupaten Tubaba tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, rapat paripurna DPRD Tubaba juga membahas pembicaraan tingkat ll atas Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan(APBD-P) tahun anggaran 2018.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten setempat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tubaba Busroni.SH dan �dihadiri oleh Bupati Tulungbawang Barat H.Umar Ahmad.SP,Wakil Bupati Fauzi�Hasan.SE.MM, anggota DPRD, seluruh SKPD, Forkopimda, seluruh Asisten I,II,III Pemkab Tuba Barat, Danramil 412-01TBT diwakili Serka Agus Hermanto, Kapolres Tuba diwakili oleh Kapolsek Tumijajar dan Wakapolsek TBT, seluruh Kasatker Pemkab Tuba Barat, dan para Camat, Rabu(5/9).

Dalam kesempatan itu, Bupati Tubaba mengucapkan rasa syukur atas berlangsungnya rapat paripurna tersebut. Setelah melalui pembahasan yang cukup intensif, jajaran eksekutif dan legislatif di daerah ini telah mencapai kesepakatan untuk mengesahkan Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2018.

“Dengan disahkannya Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2018 pada hari ini, maka hal ini membawa konsekwensi bagi jajaran eksekutif dan legislatif untuk secara bersama-sama mewujudkan serta mengawasi pelaksanaan APBD tersebut dalam sisa waktu Tahun Anggaran 2018, yang tentunya tanggungjawab itu tetap dalam koridor fungsi, tugas, dan kedudukan masing- masing,” kata Umar dalam sambutannya.

Lebih jauh, ia menjelaskan garis besar Raperda APBD-P Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2018 antara lain memuat hal-hal sebagai berikut.

Kesatu, pendapatan daerah Pada APBD-P Tahun 2018, Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat diproyeksikan meningkat sebesar 0,06 % dari APBD Murni , yaitu menjadi: Rp 962.802 455 695,37, Peningkatan Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan bertambah sebesar 3,68 % menjadi Rp 32.359.786.824,37 .

” Untuk Dana Perimbangan yang ditargetkan bertambah 0,03 % , yaitu menjadi Rp727.232.130.000,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD – P 2018 berkurang 0,43 % menjadi Rp 203.210.538.871,00,” terangnya.

Masih kata Umar, jumlah belanja pada APBD-P Tahun Anggaran 2018 naik sekitar 086 % dari APBD Murni, menjadi Rp1.118.922.285.60307. Kenaikan belanja tersebut didominasi pada Belanja Langsung atau Belanja Publik yaitu naik sekitar 4,53 % .menjadi Rp 694.527.949.000,00.

“Sementara, Belanja Tidak Langsung berkurang 4,63 % menjadi hanya Rp424 394 336 603.07,” ycap Umar.

Dari pembiayaan daerah Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD-P Tahun 2018 bertambah sekitar 5,04 % menjadi Rp 156 619 829 907,70. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berkurang sebesar 75 % , menjadi Rp500.000.000,00 .

“Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Tulangbawang Barat yang pada hari ini juga telah memutuskan mencabut pembahasan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Way Kenanga, yang tentunya hal tersebut dilakukan setelah melalui berbagai pertimbanganyang sangat matang. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam membangun Kabupaten Tulangbawang Barat yang sama-sama kita cintai ini,” tutupnya.(zainal)