PANARAGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat menahan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Nurmansyah.
Ia ditahan atas sangkaan melakukan korupsi dana DAK Non-fisik Rp1,187 miliar tahun 2021-2022.
Tapi Nurmansyah melawan. Dihadapan wartawan, saat menuju mobil tahanan, ia mengatakan akan melakukan perlawanan atas penahanan dirinya. Nurmansyah merasa dizolimi dan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Dia membantah semua tuduhan
“Berdasarkan penghitungan kerugian Negara yang dilakukan saudara tersangka inisila N (Nurmansyah,red) sebesar Rp1.187.452.669 atau satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan,� kata Kasi Pidsus Risky Fany Ardiansyah.
Risky Fany Ardiansyah, menyatakan seluruh pencairan di sisa tahun anggaran TA 2021 dan 2022 tidak di gunakan untuk kegiatannya, dan tidak adanya laporan pertanggung jawabannya untuk apa.
�Dan bahwa selama pencairan anggaran dana DAk Non-fisik itu, seluruh anggaran tersebut disimpan tersangka di rekening pribadinya,� jelas Risky Fany Ardiansyah.
Menurut Risky, kepada tersangka dilakukan penahanan di Rutan Menggala Tulang Bawang (Tuba) selama 20 hari kedepan, guna memudahkan proses penyidikan.
�Berdasarkan perbuatannya tersangka N dikenakan pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi dan subsider pasal 3 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,� jelasnya.
Risky mengatakan, pihaknya telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor:700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 Tanggal 31 Agustus 2023. Pihaknya menetapkan tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan intensif,
�Kami melakukan ini berdasarkan pemeriksaan yang dimulai dari bulan Mei 2023 serta diperkuat bukti-bukti yang ada,� kata Risky.
Pihaknya, kata Risky melakukan penetapan tersangka Nurmansyah ini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
�Tersangka Nurmansyah ini ditetapkan pelaku tipikor terkait penyalahgunaan keuangan pada Dinas PPKB dengan kerugian negara sebesar Rp 1,1 Miliar,� kata Risky.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa terdapat bukti penyimpangan anggaran. Anggaran yang telah dicairkan oleh BOKB non fisik dua tahun lalu tidak didistribusikan seluruhnya. �Jadi anggaran tersebut dipindahkan ke rekening pribadi tersangka,� kata Risky.
Sementara Nurmansyah menegaskan bahwa semua yang terjadi ini adalah kezaliman dan penyalahgunaan kewenangan.��Saya akan melawan. Saya membantah semua tuduhan tersebut. Saya hanya memenuhi amanat undang-undang, dan saya menaati kewenangan yang, ini semena-mena,� teriak Nurmansyah, saat naik mobil tahanan.�(SLC)