BANDARLAMPUNG – Heboh ekspos hasil survei Rakata Instiute beberapa waktu lalu yang berbuntut dilaporkannya Rakata Institute ke KPU dan akan diadili oleh Dewan Etik ternyata mestinya juga menimpa lembga survei SMRC dan Charta Politika. Sebab, sama seperti Rakata Institute, dua lembaga survei itu ternyata juga belum terdaftar di KPU Lampung.
Dibiarkannya SMRC dan Charta Politika mengekspose hasil survei sementara Rakata Insitute dikenai sanksi membuat publik Lampung mempertanyakan netralitas KPU.
Terkait hal itu, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih mendatangi kantor KPU Lampung melaporkan lembaga survey SMRC dan Charta Politika, Sabtu (5/5).
Koordinator Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLuPB) Rakhmat Husein menilai kedua lembaga tersebut meliris hasi survenya sebelum mereka mendaftar ke KPU Lampung.
�Kami memiliki data � data di mana ke dua lembaga tersebut merilis sudah hasil surveinya, sementara mereka juga belum mendaftarkan lembaganya ke KPU Lampung. Mengapa ada lembaga survei yang dipanggil dan akan dikenai sanksi sementara dua lembaga survei ini dibiarkan saja?� ujar Husein.
Saat mendatangi kantor KPU Lampung, KRLuPB diterima oleh Komisioner KPU Lampung Tio Aliansyah di ruang kerjanya. Tio berjanji akan mempelajari laporan KRLuPB dan menundaklanjutinya dengan transparan.
�Kami terima dan pelajari laporan dari teman � teman ini bersama � sama komisioner yang lain. Tidak usah khawatir kami akan pelajari sesuai dengan aturan PKPU No 8 tahun 2017. Kami terbuka dan transparan,� jelas Tio Aliansyah.(net/rls)