BANDARLAMPUNG – Kasus kematian�Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara (Lampura) non-aktif Agung Ilmu Mangku Negara, terus menarik perhatian. Kali ini dari LSM Lentara Lampung yang mengirimkan surat terbuka di hari lahir Pancasila. Surat tanggal 1 Juni 2018 itu ditujukan ke Kapolri RI, Jend. Pol. H. Tito Karnavian dengan tembusan YTH Presiden RI Joko Widodo.
Dalam salinan surat No. 01/B/SEK/LTR-LPG/VI/2018 yang salinan didapat wartawan koran ini, LSM Lentera minta kapolri mengusut dan menangkap para pelaku dan aktor intelektual dalang pembunuhan terhadap Yogi. Pasalnya dari hasil autopsi diketahui Yogi tewas akibat penganiayaan berat. Karenanya, pihaknya berharap kapolri mampu menegakan supremasi hukum yang berkeadilan bagi keluarga korban.
�Terlepas kini momentum pilkada dan sebagian orang atau tim sukses dengan picik menilai ini masalah politisasi, hoax dan fitnah, kami pada hakikatnya menyuarakan persoalan hukum dan mendukung keadilan masyarakat kecil. Tidak boleh atas nama kekuasaan berlaku semena-mena melawan hukum, menerapkan premanisme dan seenaknya menghilangkan nyawa orang lain,� isi surat terbuka LSM Lentera Lampung itu.
Seperti diketahui penanganan kasus kematian�Yogi Andhika, sudah resmi naik kepenyidikan. �Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Lampura kini, ditangani Ditkrim Umum Polda Lampung.
Sedikitnya sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah Moulan Iswansyah Putra alias Bowok Bin Yamin. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai protokol Bupati Lampura, yang penyidikannya kasusnya dilakukan oleh jajaran Polda Lampung.
Lalu, tersangka lainnya melibatkan anggota Kodim 0412/LU/Korem 043/Gatam. Untuk penanganan terhadap oknum anggota TNI, dilakukan oleh Denpom II/3 Lampung.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Untuk pasal 170 KUHP Ke-3 ancaman hukumannya yakni penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun. Ini lantaran tindak kekerasan yang dilakukan telah menyebabkan matinya seseorang.(net)