BANDARLAMPUNG – Pendaftaran penambahan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, sudah resmi dibuka. Salahsatu persyaratan, yakni setiap penyelenggara negara, wajib dan berhenti dari jabatan yang sedang diembannya. Adapun yang dimaksud pejabat�negara� adalah mereka yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara�sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

�Nantinya saat mendaftar mereka harus sudah mengajukan surat pengunduran diri. Kemudian dilampirkan surat keterangan dari atasan bahwa surat itu sedang diproses. Hal ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi mereka yang memiliki jabatan, harus mundur. Sementara bagi ASN biasa, mereka hanya diminta melampirkan surat izin dari atasan. Ketentuan ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Mereka harus membuat pilihan,� tegas anggota timsel Bawaslu Lampung, Dr. (Cand) Yusdianto, S.H., M.H.

Menurut Yusdianto, mengenai penerapan ketentuan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama seluruh Timsel Bawaslu Lampung.

�Jadi finalnya, nanti akan kami sampaikan kembali,� tutur staf pengajar Ilmu Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) ini lagi.

Seperti diketahui Pendaftaran penambahan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, sudah resmi dibuka. Hal ini berdasarkan keputusan Bawaslu RI No. 0266/K.BAWASLU/HK.01.01/IV/2018, bahwa Timsel calon anggota Bawaslu Lampung, membuka kesempatan bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Penambahan Provinsi Lampung masa tugas�2018-2023.

Penerimaan pendaftaran mulai 3 Mei sampai 9 Mei 2018, tanpa dipungut biaya alias gratis, dan sudah sesuai atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

�Karenanya kami mengundang seluruh putera dan puteri terbaik di Lampung untuk mendaftarkan diri,� kata Yusdianto, Jumat (27/4).

Pengumuman selengkapnya dan formulir pendaftaran dapat diperoleh di Kantor Sekretariat Timsel dengan di Jalan Griya Utama No.14 Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kode Pos�35135�dengan telepon�082175336070.

�Atau mendaftar di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, dan juga dapat diakses lewat�www.bawaslu.go.id,� jelasnya.(red)