BANDARLAMPUNG�� Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan �persekongkolan� tender sejumlah proyek di Dinas Tanaman Pangan dan Holitikulkura (Dinas TPH) Provinsi Lampung tahun 2018. LKPP dinilai sebagai pihak berwenang menangani persoalan tender proyek pemerintah. Sementara KPK yang kini masih melakukan pemantauan di Lampung harus juga memantau proses tender proyek pemerintah.
�Jika saya baca beritanya wajar muncul dugaan tender dikondisikan. Karena memang banyak kejanggalan, indikasi tender dikondisikan terlihat dari penawaran peserta yang semua mendekati HPS dan peserta yang memasukkan penawaran itu-itu saja,� ujar Ketua Solidaritas Lembaga Independen Daerah (Solid), Suadi Romli, sebagaimana dilansir dari website sinarlampung.com.
Selain itu, lanjutnya, adanya satu perusahaan yang memenangkan tender dua proyek sekaligus dengan peserta mayoritas sama dan yang memasukkan penawaran hanya perusahaan itu-itu saja juga patut diduga peserta dalam satu kendali. �Satu perusahaan memenangkan dua paket yang di Lambar dan Pesisir Barat, peserta tendernya mayoritas sama dan yang memasukkan penawaran�perusahaan itu-itu saja, sangat patut diduga dikondisilan, patut dicurigai dalam satu kendali. Terkecuali jika ULP membatalkan tender itu,�cetusnya.
Pihaknya mendesak LKPP dan KPK bisa mengusut masalah itu.�Ini LKPP yang harus mengusutnya, apa lagi KPK memang lagi melakukan pemantauan di Lampung harus juga mengusutnya. Akan kami susun laporan untuk ke LKPP dan KPK,� pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas tanaman Pangan dan Holtikulkura Provinsi Lampung, Edy Yanto, meminta wartawan konfirmasi ke PPK kegiatan. �Maksudnya kejanggalan gimana, kan masih proses pengadaan jadi kejanggalan dimana, kalau tidak konfirmasi dengan PPK aja ya, karena saya di luar kota,� kata Edi melalui pesan singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Lampung didesak membatalkan tender proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah untuk kabupaten/kota milik Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung tahun 2018. Sebab tender proyek itu banyak kejanggalan yang mengarah ke kedugaan tender kurung.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Harian Pilar, tahun 2018 Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung sedikitnya menggulirkan 8 (delapan) paket proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah masing-masing untuk Kabupaten Tulangbawang dengan nilai Rp779 juta, Tanggamus Rp799 juta, Pesisir Barat Rp1,5 Miliar, Lampung Timur Rp799 juta, Lampung Tengah Rp799 juta, Lampung Selatan Rp799 juta, Lampung Barat Rp1,5 Miliar, dan Kota Metro Rp389 Juta.
Delapan paket proyek ini sedang proses tender dan susah memasuki masa sanggah. Namun, dalam proses tender proyek ini ditemukan banyak kejanggalan. Mulai dari nilai penawaran peserta mayoritas sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), peserta mayoritas sama, bahkan terdapat satu perusahaan yang memasukkan penawaran disemua paket proyek yang disinyalir hanya untuk pelengkap.
Indikasi tender proyek itu dikondisikan mulai terlihat dari tender proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah untuk wilayah Pesisir Barat dan Lampung Barat dengan HPS masing-masing Rp1.558.592.000. Dari penelusuran Harian Pilar, diketahui dua proyek ini tendernya di menangkan oleh satu perusahaan yakni CV. Larasati Jaya dengan peserta tender mayoritas sama dan nilai penawaran sangat mendekati HPS, penurunnya kurang dari satu persen. Bahkan, dari belasan peserta tender yang mendaftar yang memasukkan penawaran hanya CV. Larasati Jaya sekaligus menjadi pemenang.
Proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah di Kabupaten Lampung Barat dengan HPS Rp1.558.592.000 dimenangkan CV. Larasati Jaya dengan penawaran Rp 1.557.507.000 hanya turun Rp1 juta atau 0,06 persen dari HPS. Yang memasukan penawaran di tender proyek ini hanya CV.Larasati Jaya sendiri yang langsung menjadi pemenang.
Sementara, Proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah di Kabupaten Pesisir Barat dengan HPS Rp1.558.592.000 dimenangkan CV. Larasati Jaya dengan penawaran Rp 1.557.409.000 hanya turun Rp1,1 juta atau 0,07 persen dari HPS. Yang memasukkan penawaran pada tender proyek ini kembali perusahaan yang sama yakni CV. Larasati Jaya dengan penawaran Rp1.557.409.000 sekaligus sebagai pemenang, dan CV. Vini Vidi VIci dengan penawaran Rp 1.544.720.000 yang disinyalir hanya sebagai pelengkap.
Indikasi �tender kurung� proyek ini semakin terlihat dari peserta tender yang mayoritas sama diantaranya CV. Vini Vidi VIci, CV. Larasati Jaya, Lang Buana, CV.Angkasa Jaya Teknik, CV. Johan Nusantara, Wibawa Mukti, CV. Tani Jaya, CV. Bangun Karya, CV.Purna Jaya, CV. Pesanggem Mitra Abadi, CV. Mitra Tani Utama, PT. Agro Kimia Asia, CV. Teguh Wijaya, Teguh Wijaya, CV. Megawanainti, CV. Xerofit, CV. Surya Mandiri Utama, PT. Alfarindo Gemilang Jaya, CV. Adis Putra Mandiri.
Indikasi tender kurung juga ditemukan pada tender proyek yang sama untuk Kabupaten Tulangbawang dengan HPS Rp779.296.000 dimenangkan oleh CV.Banyumas Gemilang Sakti dengan penawaran Rp776.960.000,00 hanya turun Rp2,3 juta atau 0,2 persen dari HPS. Dalam tender proyek ini terdapat dua perusahaan yang memasukkan penawaran dan sama-sama sangat mendekati HPS yakni CV. Vini Vidi VIci dengan penawaran Rp764.360.000 dan CV. Banyimas Gemilang Sakti dengan penawaran Rp776.960.000 sekaligus sebagai pemenang.
Kemudian, proyek Fasilitasi Bantuan Pengembangan Kawasan Bawang Merah di Kabupaten Tanggamus dengan HPS Rp779.296.000 dimenangkan CV. Terbaya Gemilang dengan penawaran Rp776.600.000 hanya turun Rp2,6 juta atau 0,3 persen dari HPS. Menariknya pada tender proyek ini kembali hanya CV. Vini Vidi VIci yang memasukkan penawaran Rp 764.360.000 dan CV. Terbaya Gemilang dengan penawaran Rp 776.600.000 sekaligus sebagai pemenang.
�Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa sangat jelas mengatur indikator-indikator persekongkolan dalam tender, diantaranya peserta tender mayoritas sama dan bergantian menjadi pemenang, nilai penawaran pemenang tender sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Nah jika ditemukan indikator-indikator itu maka patut diduga tender itu dikondisikan,� ujat Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Selasa (24/4/2018).
Menurutnya, jika ditemukan mayoritas nilai penawaran pemenang tender proyek-proyek itu hanya turun 0,06 persen dari HPS maka patut diduga tender itu dikondisikan. Apa lagi jika peserta yang memasukkan penawaran perusahaan itu-itu saja.�Perpres itu jelas menyebutkan salah satu indikator persekongkolan dalam tender itu penawaran mayoritas mendekati HPS, kalau penawaran pemenang tender itu kurang dari satu persen penurunnya maka wajar jika di curigai dikondisikan.Karena percuma ditender jika penurunannya cuma seperti itu,� cetusnya.
Jika dari delapan paket proyek itu, lanjutnya, peserta yang memasukkan penawaran adalah perusahaan yang sama ditambah perusahaan pememang saja, maka hal itu sangat janggal. �Disemua paket proyek itu yang memasukkan penawaran hanya CV. Vini Vidi VIci dan perusahaan pemenang? Jika seperti itu jangan-jangan CV. Vini Vidi VIci itu hanya pelengkap saja sebagai formalitas sementara pemenang sejatinya sudah di tentukan dari awal. Parah jika seperti itu,� tandasnya.
Sesuai perpres pengadaan barang dan jasa, lanjutnya, Kelompok Kerja ULP harus membatalkan tender atau menyatakan tender gagal jika ditemukan indikator-indikator persekongkolan dalam tender. Jika proses itu tetap dilanjukan maka harus dilaporkan� ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).�Saran saya Kelompok Kerja ULP harus membatalkan tender itu, itu amanat Perpres dan agar tidak ada masalah di kemudian hari. Jika masih diteruskan maka laporkan ke LKPP atau laporkan ke KPK yang saat ini sedang melakukan pengawasan di Lampung,� pungkasnya.(red/net)