JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan calon kepala daerah (Calonkada) secara terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kejujuran dalam pelaporan tiap sumbangan kampanye, merupakan ukuran integritas setiap calon kepala daerah.
Imbauan ini disampaikan Alexander saat menghadiri acara pembekalan Calonkada dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Maluku, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (24/11).
“Salah satu indikator integritas Calonkada adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye. Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada,” ujar Alex dilansir akun Youtube Kanal KPK.
Alex mencegah terjadi korupsi oleh kepala daerah. Sebab, berdasarkan kajian KPK, korupsi kepala daerah berkaitan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur, sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.
Dari hasil survei KPK pada 2018, banyak donatur yang menyumbangkan uangnya kepada para calon kepala daerah agar jika nantinya menang dalam kontestasi, dapat dipermudah perizinannya, diberikan keleluasan untuk ikut tender proyek pemerintah.
Kemudian juga berharap mendapat keamanan dalam menjalankan bisnis, kemudahan akses donatur atau kolega menjabat di pemerintahan daerah atau BUMD, kemudahan akses menentukan peraturan daerah, prioritas bantuan langsung, serta prioritas dana bantuan sosial (bansos) atau hibah APBD. (okz)