BANDARLAMPUNG – Bawaslu Lampung mereleas temuan selama tahapan Pilgub Lampung 2018 berlangsung. Hasilnya pasangan calon (paslon) Gubernur- Wakil Gubernur Lampung, Herman-Sutono terbanyak melakukan pelanggaran. Terutama pelanggaran soal PKPU Nomor 4/2017. Dari catatan Bawaslu, Herman-Sutono peringkat pertama melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dari catatan kami, Paslon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut dua paling banyak melakukan pelanggaran netralitas ASN, sebanyak 12 pelanggaran. Di urutan kedua paslon Mustafa-Jajuli dengan 10 pelanggaran. Sedangkan paslon 1 dan 3 masing-masing 9 pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah, Sabtu (23/6).

Tidak hanya pelanggaran netralitas ASN. Namun paslon Herman-Sutono juga menjadi pelanggar terbanyak soal administrasi pilgub.

“Untuk pelanggaran administrasi, kita menemukan paslon nomor dua sebanyak 44 pelanggaran. Paslon nomor tiga sebanyak 19 pelanggaran. Lalu, paslon nomor satu sebanyak 7 pelanggaran, dan yang terakhir paslon nomor empat sebanyak 6 pelanggaran,” kata dia.

Selain pelanggaran paslon, Bawaslu juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pilgub sebanyak 28 pelanggaran. “Kita juga menemukan pelanggaran pilgub yang dilakukan oleh KPU. Seperti kesalahan dalam memasang baliho,” tutupnya. (net)