BANDARLAMPUNG � Bawaslu Lampung mereleas temuan selama tahapan Pilgub Lampung 2018 berlangsung. Hasilnya pasangan calon (paslon) Gubernur- Wakil Gubernur Lampung, Herman-Sutono terbanyak melakukan pelanggaran. Terutama pelanggaran soal PKPU Nomor 4/2017. Dari catatan Bawaslu, Herman-Sutono peringkat pertama melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
�Dari catatan kami, Paslon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut dua paling banyak melakukan pelanggaran netralitas ASN, sebanyak 12 pelanggaran. Di urutan kedua paslon Mustafa-Jajuli dengan 10 pelanggaran. Sedangkan paslon 1 dan 3 masing-masing 9 pelanggaran,� kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah, Sabtu (23/6).
Tidak hanya pelanggaran netralitas ASN. Namun paslon Herman-Sutono juga menjadi pelanggar terbanyak soal administrasi pilgub.
�Untuk pelanggaran administrasi, kita menemukan paslon nomor dua sebanyak 44 pelanggaran. Paslon nomor tiga sebanyak 19 pelanggaran. Lalu, paslon nomor satu sebanyak 7 pelanggaran, dan yang terakhir paslon nomor empat sebanyak 6 pelanggaran,� kata dia.
Selain pelanggaran paslon, Bawaslu juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pilgub sebanyak 28 pelanggaran. �Kita juga menemukan pelanggaran pilgub yang dilakukan oleh KPU. Seperti kesalahan dalam memasang baliho,� tutupnya. (net)