LAMPUNG TIMUR � Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sukadana Kabupaten Lampung Timur� (Lamtim) didesak untuk mengusut bantuan sosial (Bansos) Rp11,6 milyar di tubuh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018.

Kordinator Daerah Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) Lamtim Sidik Ali mengatakan bahwa dana bantuan tersebut diperuntukan bagi Ormas, OKP, Ornop, LSM, dan lembaga Pers dan beberapa lembaga lainya di Kabupaten Lamtim yang diduga mengarah pada tindakan penyalahgunaan wewenang.

�JPK Korda Lamtim sudah melakukan komunikasi dan klarifikasi kepada beberapa organisasi yang disebutkan menerima bansos seperti Forum Pemakaai Air Rp 300 juta, LSM Kampud Rp15 juta, LSM Topan RI Rp10 juta. Namun yang bersangkutan menolak dan membantah tidak pernah menerima atau mendapatkan aliran dana bansos itu,� ungkapnya, Senin (14/1/2019).

Oleh karna itu, kata Ali, pihaknya mendesak aparat penegak hukum, yakni Kejari Sukadana agar segera mengusut tuntas kasus tersebut.

��Jadi patut kami menduga telah terjadi kebocoran anggaran dengan cara manipulasi dan mengatasnamakan lembaga penerima bantuan tersebu. Tetapi dana bantuan itu tidak� tidak sampai kepada pihak-pihak yang seharusnya berhak menerima,�jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sampai rilis ini dikeluarkan, JPK menenggarai ada pihak-pihak yang bermain dengan dana ini. Kejari Sukadana harus segera memeriksa pihak yang terkait atas dana bansos Pemkab Lamtim.

�Kejari Sukada harus proaktif� menyikapi permasalah ini. Bila perlu kami akan buatkan laporan resmi, sehingga menjadi delik aduan supaya hukum tetap berjalan direlnya (Rute Of Law), tidak ada yang kebal hukum di negara ini dan semua sama di hadapan hukum bila ada indikasi KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme) harus segera di usut sampai tuntas,� pungkasnya. (fer)