BANDAR LAMPUNG – Setelah sempat memutuskan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang atas nama terdakwa Prof. Karomani, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan mencabut upaya hukum tersebut. Dengan demikian vonis terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) tersebut, kini sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga Karamoni resmi menjadi terpidana.
“Betul upaya hukum banding dicabut baik dari KPK maupun dari pihak kami. Dengan demikian putusan ini telah inkracht,” tutur Penasehat Hukum Karomani, Ahmad Handoko, S.H., M.H., Kamis 8 Juni 2023.
Seperti diketahui Jaksa KPK sebelumnya memutuskan melakukan banding atas vonis kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Karomani sebelumnya divonis majelis hakim PN Tanjungkarang 10 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.
Banding telah didaftarkan Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (30/5) dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Karomani.(red)