JAKARTA � Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan suap dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robbin Pattuju, Senin (18/10/2021). Ada fakta menarik soal Azis Syamsuddin dalam sidang itu yang diungkap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dalam sidang, Rita mengaku pernah diminta mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan keterangan palsu terkait pemberian uang ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin.

Awalnya, jaksa KPK bertanya apakah setelah penangkapan Robin dan Maskur, Azis menghubungi Rita atau tidak. Rita mengaku pernah dihubungi Azis melalui teman Azis bernama Kris.

“Pernah (dihubungi Azis). Seingat saya temannya datang ke saya, namanya lupa,” kata Rita.

“Apa namanya Kris?” tanya jaksa KPK dan diamini Rita.

Rita mengatakan Kris menyampaikan arahan Azis. Dia diminta tidak menyebut nama Azis Syamsuddin saat diperiksa KPK.

“Ya pada intinya bahwa jangan… bahwa intinya beliau sampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis, saya bilang niatnya Bang Azis kan bantu saya, terus beliau bilang jangan bawa-bawa, terus bilang ada beberapa angka yang harus saya akui,” katanya.

“Angka apa?” tanya jaksa.

“Uang,” jawab Rita singkat.

Rita mengaku diminta mengakui sejumlah pemberian Azis ke Robin. Padahal, menurut Rita, dia tidak pernah memberikan uang tunai berjumlah besar ke Robin.

“Seperti ada uang yang disampaikan ke Pak Robin itu dari saya, padahal saya nggak pernah (berikan uang), (jumlahnya) yang bapak jaksa sampaikan tadi, dolar, dan sebagainya saya bilang nggak bisa karena bukan saya yang minta,” kata Rita.

“Pak Kris sampaikan ke Saudara atas suruhan Azis Syamsuddin. Intinya jangan bawa-bawa nama Azis kalau diperiksa KPK, terkait uang Rp 200 juta serta uang dalam bentuk dolar agar diakui itu uang Saudara, benar ada disampaikan?” cecar jaksa dan dijawab ‘yes’ oleh Rita.

“Tujuannya apa kok Saudara disuruh ngakuin apa?” cecar jaksa lagi.

“Karena kan saya ada lawyer fee (ke Maskur Husain), kan itu belum, jadi kalau saya mengakui legal,” jawab Rita.

Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita. Berikut isi BAP-nya:

“Apa Azis sampaikan seperti ini ‘Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dikirimkan ke Robin dari money changer itu adalah milik bunda’. Terus Saudara tanyakan ke Pak Azis Syamsuddin ‘berapa Bang?’, Pak Azis sampaikan ‘sekitar Rp 8 miliar iya itu uang dolar dari saya’,” ungkap jaksa.

“Ya. Saya kaget (angka) Rp 8 miliar,” kata Rita.

Meski begitu, Rita mengatakan dia tidak berani menuruti permintaan itu karena dia takut terancam pidana karena memberikan keterangan palsu. Selain itu, Azis juga disebut tidak jadi meminta Rita bersaksi palsu karena ada skenario lain. Namun tidak jelas skenario lain itu seperti apa.

“Apakah Azis Syamsuddin bilang sudah sampaikan saja apa adanya karena ada skenario lain?” tanya jaksa KPK.

“Ya betul. Saya sampaikan saya nggak bisa mengakui itu, karena teman saya bilang kesaksian palsu 5 tahun penjara. Saya bilang ‘saya tahu abang baik niatnya bantu tapi untuk akui Rp 8 miliar saya nggak bisa,” kata Rita.

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa KPK Robin disebut menerima SGD 200 ribu atau senilai Rp2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari. Uang itu diambil AKP Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin.

Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Mantan penyidik KPK itu diduga menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Rita Widyasari. Rita sendiri saat ini berstatus sebagai terpidana di kasus korupsi yang ditangani KPK. (dtc)