BANDAR LAMPUNG – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belakangan membuat bingung masyarakat. Ini terkait arah dukungan PKB untuk calon gubernur di Lampung. Di satu pihak, PKB diklaim sudah ‘dipegang’ Mustafa, namun di pihak lain diklaim bakal menjadi perahu Arinal Djunaidi. Mana yang bener?

Sebelumnya, PKB Lampung mengklaim perahu sudah direkomendasikan pada Mustafa. Ini diputuskan dalam rapat pleno pengurus wilayah PKB, DPC, Dewan Syuro, dan Tanfidz se Lampung Selasa (3/10) malam di Kantor DPW PKB Lampung, Pahoman.

“Kami sudah beberapa kali rapat pleno dan malam ini penegasan saja bahwa kami bersama Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz se Lampung memutuskan mengusulkam serta akan memperjuangkan Mustafa sebagai Cagub dari PKB ke DPP. Kami minta agar DPP segera mengekuarkan SK rekomendasi,” kata sekretaris DPW PKB Lampung, Oktarijaya.

Mustafa dianggap satu-satunya kandidat yang intens berkomunikasi dengan DPW dan DPC serta diyakini dapat membawa kemaslahatan umat di Lampung terutama wargan NU (Nahdatul Ulama).

“Pertimbangannya banyak, beliau calon beretika dan satu-satunya calon yang datang ke DPW dan ngobrol dengan DPC-DPC,” timpal Khidir Bujung, Wakil Ketua Bapilu PKB Lampung.

Di tempat terpisah, kubu Arinal Djunaidi mengklaim sudah mendapatkan keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB sebagai bakal calon gubernur (Bacagub) Lampung periode 2019-2024. Keputusan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) bernomor: 23573/DPP-03/VI/A.1/VIII/2017 yang langsung ditandatangani Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Abdul Kadir Karding, pada tanggal 29 Agustus 2017.

Surat yang ditembuskan kepada DPW PKB Lampung, KPU Provinsi Lampung, DPC PKB se Lampung, DPAC PKB se Lampung DPRt PKB se Lampung itu berisi tiga poin penting.

Pertama, calon Wakil Gubernur Lampung akan ditetapkan, kemudian DPP PKB menerima keputusan desk pilkada pusat. Kedua; memerintahkan struktur partai kebangkitan bangsa se Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan seluruh potensi partai demi keberhasilan dan kemenangan Arinal Djunaidi dalam Pilkada Lampung tahun 2018.

Ketiga; Surat Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan dan apabila calon gubernur sebagaimana dimaksud dalam surat ini tidak dapat memenuhi ketentuan untuk mendaftar, maka surat keputusan akan ditinjau kembali. (hfc/hmc)