BANDARLAMPUNG – Pemasangan plang bertuliskan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat diatas tanah warga di Desa Biha akhirnya berbuntut panjang. Terkait hal itu, Bupati Pesisir Barat, Dr. Agus Istiqlal, SH, MH, dilaporkan ke Polda Lampung oleh si pemilik tanah. Pasalnya Pemkab Pesisir Barat diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga tanpa dasar hukum yang jelas.
�Kami minta Polda Lampung segera memeriksa Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal. Semua orang sama didepan hukum tanpa terkecuali Bupati sekalipun,� tegas Wim Badri Zaki, S.H., salah satu kuasa hukum ahli waris Alm. Hi. Tabrani Dalil selaku pemilik tanah yang diklaim Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut Zaki, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tidak dapat menunjukkan satupun alasan hukum yang sah atas penyerobotan tanah milik kliennya itu.
�Sebelumnya kami sudah layangkan somasi ke Bupati Pesisir Barat dan tidak dijawab sampai hari ini,� ungkapnya.
Pengacara ini juga menerangkan karena somasi tidak ditanggapi akhirnya salah satu ahli waris yaitu Isna Adianti dengan didampingi kuasa hukum-nya melaporkan Bupati Pesisir Barat Ke Polda Lampung dan tercatat pada Laporan Polisi No. LP/B-/092/IX/2017.
�Semoga laporan ini bisa dijadikan pelajaran dan bahan evaluasi bagi penguasa agar jangan sampai menggunakan kekuasaannya untuk merampas hak warga atas tanah dengan kesewenang-wenangan,� paparnya.
Zaki menerangkan kliennya memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam perkara Nomor 67/Pdt/2016/PT. Tjk tanggal 30 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
�Dasar kepemilikan klien kami jelas, Pemkab punya dasar apa,� tanya advokat muda ini.
Dia menyebutkan tidak ada yang boleh menyerobot, memanfaatkan, serta menduduki tanah warisan dari alm. Hi. Tabrani Dalil kecuali ijin bersama dari ahli warisnya yaitu Aria Resukia, Isna Adianti, Anda Mulia, dan Anggun Arif Nur.
�Pengelolaan atau peralihan hak atas tanah tesebut hanya dapat dilakukan dengan seijin ke-empat orang ahli waris. Karenanya demi kepastian hukum dan keadilan, kami mohon Polda Lampung segera memeriksa terlapor atas perkara ini,� tutupnya.
Dihubungi terpisah, Kabag Hukum Pemkab Pesisir Barat, Nawardi S.H., mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Karenanya dia pun mengaku belum berani mengeluarkan statment guna menyikapi laporan terhadap Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal di Polda Lampung ini.
�Jadi kita tunggu saja, karena hingga kini kami belum mendengar tentang laporan yang dimaksud,� jelasnya singkat.(rls/ags)