JAKARTA – Yamitema Tirtajaya Laoly, Anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dilaporkan ke KPK atas dugaan monopoli bisnis di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Laporan itu disampaikan oleh Komrad Pancasila. Pelapor meminta KPK menelusuri dugaan pelanggaran pidana dari tindakan monopoli yang diduga dilakukan Yamitema.
“Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak,” kata Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Antony mengatakan dugaan monopoli bisnis di lapas yang dilakukan anak Yasonna Laoly wajib ditelusuri. Dia menilai tindakan itu identik dengan praktik korupsi.
“Intinya mulai dari barang-barang kebutuhan sehari-sehari yang di lapas, baik itu makanan dan minuman sebagainya, pengadaannya hanya dilakukan oleh yang banyak beredar bernama Jeera, sebagaimana yang kita ketahui dinaungi oleh NPI, Natur Palas Indonesia, yang dimiliki direksinya adalah Yamitema Laoly yang merupakan anak dari Menkumham,” katanya.
“Kami melihatnya begini, ada total dari 404 lapas di seluruh Indonesia dan tiap lapas itu berisi ribuan napi. Dari pengadaan itu bisa dibayangkan berapa jumlah keuntungan apabila isu-isu itu benar adanya. Makanya kita datang ke KPK untuk menelusuri apakah dugaan monopoli itu benar adanya,” tambah Antony.
Antony juga meminta agar Yasonna dinonaktifkan dari jabatannya. Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar penyelidikan bisa berjalan.
“Kita tau bahwa yang diduga terlibat adalah anak menteri. Kita meminta kepada presiden turun tangan dalam permasalahan ini supaya penyelidikan hukumnya bisa berjalan. Kita meminta presiden untuk menonaktifkan dulu Menkumham Yasonna Laoly supaya tidak ada upaya-upaya intervensi, upaya-upaya untuk menghambat kasus ini,” katanya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan terhadap Yamitema Tirtajaya Laoly. Laporan itu ditelaah oleh KPK.
“Setelah kami cek, benar ada laporan dimaksud. Namun kami tentu tidak bisa sampaikan pihak pelapor maupun isi laporannya,” ujar Ali.
Dia mengatakan semua laporan yang masuk akan dipelajari oleh KPK. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah laporan itu merupakan wewenang KPK atau bukan.
“Berikutnya, pasti kami tindak lanjuti dengan telaah dan verifikasi lebih dahulu untuk memastikan syarat sebuah laporan. Termasuk apakah menjadi wewenang KPK atau tidak,” tutur Ali. (detik)