JAKARTA � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta benar-benar membongkar habis semua pihak yang terlibat kasus suap ke DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Tidak hanya Bupati, Mustafa, Wakil Ketua dan anggota DPRD, J Natalis Sinaga dan Rusliyanto, serta Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman saja yang pantas ditetapkan sebagai tersangka. Tapi juga berbagai pihak lain. Misalnya Ketua DPRD Lamteng, Achmad Djunaidi Sunardi.
Mengapa ? �Karena tidak mungkin Wakil Ketua dan anggota DPRD berani melaksanakan kerjasama jika tidak ada persetujuan Ketua DPRD Lamteng saudara Achmad Junaidi Sunardi sebagai Penanggung Jawab dan Ketua Badan Anggaran. Ini yang harus berani dibongkar KPK,� tutur Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie.
Selain itu lanjut Alzier yang harus diwaspadai oleh masyarakat Lamteng adalah perlu dilakukan litsus terhadap sosok Achmad Junaidi Sunardi sebagai Ketua DPRD Lamteng. �Waspadai benar, ada tidak indikasi-indikasi permainan dengan ditangkapnya saudara Mustafa ini,� selidik Alzier lagi.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan belum didapat konfirmasi dari Achmad Junadi Sunardi. Pesan yang disampaikan wartawan koran ini, meski terbaca namun tak juga dibalas oleh Ketua DPRD Lamteng dari Fraksi Partai Golkar ini.
Seperti diketahui KPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah APBD Lamteng. Proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan periode 7 dan 8 Maret hingga 15 dan 16 April 2018.
Sebelumnya, Senin (26/2) KPK memeriksa Ketua DPRD Lamteng, Achmad Junaidi Sunardi. Selain Junaidi, penyidik memanggil dua Wakil Ketua DPRD Lamteng Riagus Ria dan Joni Hardito, serta satu orang anggota ?DPRD Raden Zugiri.
KPK menyatakan sedang mencari tahu kode suap �cheese� dan mendalami soal proses pembahasan dan persetujuan peminjaman uang ke PT SMI, yang berimbas pada suap. Kode �cheese� itu disebut merupakan uang yang bakal diberikan kepada anggota DPRD Lamteng.
�Kita ingin tahu proses sejak awalnya bagaimana dan syarat penandatanganan surat tersebut sejauh mana diketahui oleh yang bersangkutan. Karena kita tahu ada kode cheese yang kita temukan saat itu, dimana harus ada tanda tangan dari pihak DPRD dan juga pihak Pemkab, sehingga MoU dapat dilakukan,� kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik. Suap untuk memuluskan langkah Pemkab meminjam dana sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pinjaman rencananya untuk pembangunan proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun, Pemkab Lamteng memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD untuk menggolkan pinjaman itu. Mustafa diduga menyetujui menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya menyiapkan uang yang diminta.(net)