Jakarta -��Kotak kosong dipilkada merupakan istilah untuk menyebut calon tunggal yang tak memiliki lawan dalam sebuah penyelenggaraan pemilihan.�Dalam beberapa Pilkada di Indonesia, kotak kosong telah memenangkan pemilihan melawan pasangan calon tunggal. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang aturan jika kotak kosong benar-benar memenangkan pemilihan.�

Lantas, bagaimana jika kotak kosong menang dalam pilkada?

Peraturan Tentang Kotak Kosong Dalam Pilkada
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 54D ayat (1) dijelaskan bahwa: �Pasangan calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50% suara sah�.

Sedangkan di ayat (2) diterangkan: �Jika tidak memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah, maka pasangan calon tunggal tersebut boleh mencalonkan lagi pada pilkada berikutnya.��

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, dalam Pasal 25 ayat 1 tertulis jika perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari pasangan calon tunggal, KPU akan menetapkan penyelenggaraan pilkada kembali pada pilkada serentak periode berikutnya.

Lalu, siapa yang akan memimpin jika belum ada calon yang terpilih? dalam UU pilkada dijelaskan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih pemerintah akan menugaskan pejabat kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan, seperti penjabat gubernur ditingkat provinsi atau bupati/walikota di tingkat kabupaten/ kota.(red/beritasatu.com)