BANDARLAMPUNG � M. Alzier Dianis Thabranie menanggapi rencana lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung yang akan melaporkannya ke Polda Lampung, Senin (23/11) mendatang. Menurut mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, dirinya mempersilakan siapapun yang merasa keberatan dengan �statmennya� untuk membawa masalah itu keranah hukum.
�Silakan saja, laporkan ke Mabes Polri, Polda Lampung bila perlu sampaikan juga laporannya ke Tuhan YME,� tutur Alzier enteng.
Alzier, menilai langkah hukum yang akan ditempuh PWI Lampung, merupakan perkara sumir alias ringan. �Apa sudah tidak boleh lagi kita berpendapat. PWI Lampung ini bukan milik perseorangan. Kegiatan organisasi pun saya yakin ada yang pakai uang rakyat baik APBD maupun APBN. Jadi pantas saja menerima kritik,� tandas Alzier.
Mengapa ? Karena lanjut Alzier, jangankan lembaga seperti PWI Lampung. Sekelas lembaga kepresidenan saja kerap dikritik.
�Padahal kurang apa Presiden Joko Widodo dibidang pembangunan. Bangun jalan tol, bandara dan lain-lain meningkat dan bisa kita rasakan manfaatnya. Tapi tetap saja oleh sebagian orang atau kelompok tertentu, Jokowi masih dianggap gagal. Apa itu bisa disebut penghinaan, ya jelas tidak,� tegas Alzier.
Atau dalam konteks lain, tatanan pemerintah daerah, misalnya. Ambil contoh saja di Bandarlampung. Kurang apa Walikota Bandarlampung Herman HN melakukan pembangunan di segala bidang. Pembangunan flyover dan jalan-jalan, kerapihan kota terlihat. Investor berdatangan dengan maraknya pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan. Terus tiap tahun mendapat penghargaan WTP dari BPK RI. Belum lagi puluhan atau mungkin ratusan penghargaan yang didapat dari instansi atau lembaga lainnya. Tapi tetap saja, oleh segelintir orang atau kelompok tertentu, sosok Herman HN dianggap gagal memimpin Kota Bandarlampung.
�Terus apa anggapan, kritik dan pendapat oleh segelintir orang atau kelompok tertentu yang mempersoalkan kepemimpinan Herman HN dianggap merupakan penghinaan, ya tentu bukan. Jadi baiknya belajar lagi tentang arti demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat. Lebih baik berinstropeksi. Apalagi sayakan kenal lama dengan Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian. Bisa panjang jika saya ungkapkan,� tegas Alzier.
Sebelumnya diberitakan PWI Lampung berencana melaporkan M Alzier Dianis Thabranie ke Mapolda Lampung, Senin (23/11).�Upaya hukum ditempuh apabila hingga 7 X 24 jam, Alzier tak memiliki iktikad mengklarifikasi secara terbuka dan meminta maaf, karena sudah menghina organisasi PWI (Ketua PWI Lampung) di depan publik. Keputusan diambil melalui rapat pleno yang dihadiri pengurus harian PWI Lampung dan 14 ketua perwakilan PWI kabupaten/kota, di Balai Solfian Ahmad, PWI Lampung, Sabtu (21/11).
�Pekan lalu kami sudah mengirimkan surat somasi kepada yang bersangkutan dengan nomor: 338/PWI-LPG/XI/2020 tertanggal 13 November 2020,� ujar Musannif Effendi, Ketua PWI Perwakilan kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Sayang, dalam surat balasan somasi bernomor: 303/WPA-LPG/XI/2020 yang dikirim Alzier melalui kuasa hukumnya Wiliyus Prayietno, tidak ada satupun kalimat menyebutkan organisasi PWI, apalagi permintaan maaf yang disampaikan. Jawaban Alzier dinilai tidak relevan dengan subtansi yang dipermasalahkan. �Kesannya, Alzier menganggap tidak ada persoalan setelah menghina Ketua PWI,� katanya.
Atas dasar itu, seluruh ketua PWI perwakilan dan pengurus PWI se-Lampung sepakat melanjutkan persoalan penghinaan itu ke ranah hukum.
�Sebenarnya kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi karena Alzier tak ada iktikad baik mengklarifikasi pernyataannya, meminta maaf di depan publik, maka terpaksa kami bawa ke jalur hukum,� jelasnya.
Musannif menjelaskan, laporan itu sebagai bentuk pembelajaran ke
semua pihak agar bisa menghargai lembaga atau organisasi apa pun. Sebagai organisasi profesi, PWI Lampung tentu belum sempurna di mata publik. Tapi bukan berarti juga bisa seenaknya dihina.
�Kami (PWI,red) sangat terbuka dengan pihak manapun. Jika ada yang ingin menyampaikan kritik dan masukan, silahkan sampaikan dengan cara yang benar,� katanya.
Kendati demikian, PWI Lampung masih memberi kesempatan kedua kepada Alzier untuk mengklarifikasi dan meminta maaf selama 2x 24 jam.
�Artinya, jika sampai Senin tidak diindahkan juga, terpaksa kami ambil jalur hukum,� tegasnya.
Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian mengatakan, secara pribadi dia menganggap persoalan dengan Alzier sudah selesai. Tapi, sebagai ketua organisasi yang sudah menyandang empat kali predikat PWI terbaik se Indonesia, diserahkan keputusan ke pengurus. �Kalau saya dinilai tidak becus mengurus organisasi, tidak mungkin PWI Lampung bisa empat kali dapat penghargaan terbaik dari pusat,� katanya.
Sementara, Sekretaris PWI Lampung Nizwar menyatakan berdasarkan rapat pleno yang dihadiri pengurus dan ketua 14 kabupaten/kota dihasilkan tiga poin.�Pertama,�jawaban Alzier melalui kuasa hukumnya tak memenuhi subtansi somasi yang dilayangkan PWI sebelumnya. Kedua, pengurus PWI Lampung dan Ketua PWI kabupaten/kota memberi kesempatan waktu 2x 24 jam kepada Alzier meminta maaf secara terbuka. Selanjutnya, ketika poin kedua tidak diindahkan maka PWI Lampung akan melaporkan persoalan itu ke Polda Lampung.
“Jadi, tiga poin itulah hasil keputusan rapat pleno hari ini,” kata Nizwar.
Sebelumnya, Alzier menyebut Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian dengan beberapa kata-kata yang dinilai menghina. Ucapan itu disampaikan dalam diskusi bertema “Menyoal Kekerasan Verbal Pejabat di Lampung” yang disiarkan melalui akun media sosial (medsos) FSTV. (red/rls)