BANDARLAMPUNG – Kuasa hukum korban pengeroyokan pelajar di Bandar Lampung, Advokat Agus BN, S.H., M.H., mendesak pihak Polresta Bandarlampung segera memproses dan menangkap pelaku pengeroyokan terhadap kliennya atas nama Ahmad Ilham Diki Amandes. Pasalnya kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya telah dilaporkan sejak hari Minggu, (4/9) lalu dengan nomor bukti laporan LP/B/2083/IX/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

“Kasus pengeroyokan pelajar atas nama Ahmad Diki Ilham Amandes sudah kita laporkan ke Polresta Bandar Lampung sejak hari Minggu, 4 September 2022, namun hingga saat ini sudah waktu dua minggu berjalan belum satupun pelaku pengeroyokan yang ditangkap oleh petugas kepolisian,” sesal Agus BN kepada media, Jumat (16/9).

Menurut Agus BN yang merupakan advocat dari NP&.Co Law Firm ini peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di depan cafe ex.tokyo pada hari Sabtu (3/9) malam. Akibat peristiwa ini korban hingga kini masih menjalani perwatan medis secara serius di rumah sakit Hermina Bandar Lampung. Pasalnya korban mengalami luka parah di bagian rahang dan masih menjalani operasi.

Untuk itu Agus BN yang juga Sekretaris DPD GRANAT Provinsi Lampung ini juga menegaskan, apabila proses hukum yang menimpa kliennya terkesan tidak berjalan di Polresta Bandar Lampung, maka pihak korban akan mengadukan kasus tersebut Kepolda Lampung.

“Karena hampir dua minggu kasus ini berjalan, namun terduga pelaku pengeroyokan belum ada satupun yang ditangkap, maka rencananya Senin (19/9) kita akan mengadukan ke Polda Lampung,” pungkas Agus BN. (red)