BANDARLAMPUNG – Beredarnya video viral dari Alvin Lim yang menyebut bahwa lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merupakan tempat sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran, terus menuai kecaman. Kali ini datang DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung.
Menurut Sekretaris DPD GRANAT Provinsi Lampung, Agus BN, S.H., M.H., pernyataan di video viral Alvin Lim tersebut sangat tidak etis. Alasannya pernyataan ini terkesan tendensius dan berisi fitnah karena tidak disertai dengan bukti pendukung.
Padahal jajaran Kejagung RI, saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan proses pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penegakan supremasi hukum. Dan ini dapat terlihat dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja jajaran kejaksaan.
“Semoga adanya video viral Alvin Lim ini tidak mengendurkan semangat jajaran Kejagung RI dalam upaya melakukan tugasnya. Namun malah membuat semangat dan kinerja Kejagung RI lebih “terlecut” dalam melakukan upaya memberantas tipikor dan penegakan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Agus BN yang juga merupakan Advocat dari kantor NP&.Co Law Firm tersebut.
Sebelumnya Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Provinsi Lampung juga ikut mengecam beredarnya video viral dari Alvin Lim yang menyebut bahwa lembaga Kejagung merupakan tempat sarang mafia. Hal ini ditegaskan Ketua Persaja Provinsi Lampung, Dr. Aliansyah, S.H.,M.H, Jumat 16 September 2022.
Jaksa Madya yang bertugas sebagai Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini mendukung langkah Persaja Pusat untuk menempuh langkah hukum guna melaporkan saudara Alvin Lim ke aparat kepolisian.
Mengapa ? “ Karena kami jajaran Kejaksaan se-Lampung sangat merasa terganggu dengan beredarnya video tersebut yang berisi berita-berita bohong yang menyudutkan institusi kejaksaan,” tegas Aliansyah.
Padahal patut diketahui berita atau informasi yang disampaikan oleh Saudara Alvin Lim tersebut tidak didukung oleh data dan bukti-bukti.
“Jadi ini sifatnya fitnah yang menyesatkan dengan cara menyebarkan berita bohong. Untuk itu, sekali lagi kami dari Persaja Lampung sangat mendukung dan siap mensupport serta mendampingi Persaja Pusat untuk membawa masalah ini keranah hukum dengan mempidanakan dan melaporkan saudara Alvin Lim ke aparat kepolisian,” tandas Aliansyah.
Lalu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung juga merasa terganggu dengan beredarnya video viral dari Alvin Lim.
“Kami Presidium Humanika Provinsi Lampung sangat merasa terganggu dan mengecam keras pernyataan Alvin Lim sebagaimana termuat dalam videonya yang viral,” ungkap Ketua LSM Humanika Lampung, Rudi Antoni, S.H., M.H., Kamis 15 September 2022.
Dilanjutkan Rudi Antoni, pernyataan Alvin Lim ini telah membuat gaduh proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejagung RI dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. Dimana untuk diketahui lembaga Kejagung saat ini mendapat respon kepercayaan yang tinggi dari masyarakat Indonesia dalam proses pemberantasan tipikor dan penegakan supremasi hukum.
“Jika memang, pihak Alvin Lim, merasa ada yang tidak benar dalam proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejagung RI, maka yang bersangkutan bisa menyalurkan keberatannya melalui mekanisme hukum yang ada. Misalnya dengan mengajukan gugatan prapradilan ke pengadilan negeri setempat,” tutur Rudi Antoni.
Atau dengan melakukan langkah lain. Seperti dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Lalu bisa juga menyampaikan pengaduan ke Presiden, Menkopolhukam, Komisi III DPR RI hingga ke Komisi Kejaksaan RI.
“Saya yakin jika disertai dengan bukti-bukti, pasti akan ditindaklanjuti oleh lembaga-lembaga terkait. Langkah ini malah lebih elok dan santun, sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Tidak malah seperti sekarang yang terkesan membuat gaduh,” pungkas Rudi Antoni.(red)