LAMPUNG SELATAN – Aplikasi E-Pokir ditengarai tak dapat difingsikan seluruh anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel).

Diketahui, E-Pokir merupakan alat bagi anggota DPRD Lamsel untuk menyampaikan usulan pembangunan berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat, melalui sebuah aplikasi berbasis online.

Namun, sejauh ini justru para anggota dewan tidak dapat mengusulkan pembangunan melalui alat tersebut. Pasalnya, seluruh anggota dewan tak diberi wewenang untuk melakukan inputan sendiri.

“Bagaimana mau mengusulkan, aplikasinya saja tidak diberikan,” ketus anggota Badan Anggaran (Banggar), Bowo Edy Anggoro, pada pembahasan RAPBD tahun 2020, di Aula Rumah Dinas Ketua Dewan, siang tadi (25/11).

Bahkan, secara lantang Bowo menyebutkan persoalan E-Pokir yang tidak dapat diakses anggota dewan merupakan kelalaian dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lamsel.

“Kalau saya bilang, ini adalah kelalaian dari Bappeda. Waktu pembahasan KUA PPAS, bapak sampaikan bahwa tidak bisa kita usulkan melalui e-pokir. Sebenarnya itu bis,” tegas Bowo, yang mengarah kepada Kepala Bappeda Lamsel, Wahidin Amin.

Sebagai dasar tudingan itu, Bowo menyatakan, pihaknya smepat mengikuti bimtek. Dari bimtek tersebut, bahwa pengusulan melalui e-pokir meskipun sudah di entry melalui e-planing tetap bisa dilakukan.

“Tetap bisa. Hanya saja, harus ada keterangan tertentu. Dibuat saja, bahwa usulan DPRD tidak ada yang terakomodir,” lanjutnya.

Jika kondisi ini terus berlanjut, anggota DPRD bingung saat melakukan resses. Sebab, semua usulan masyarakat melalui wakil rakyat tidak dapat direalisasi.

Sementara, anggota DPRD Lamsel lainnya, Jasroni dan Andi Apriyanto menyampaikan hal senada.

Menurutnya, percuma melakukan pembahasan program kegiatan beserta anggaran jika DPRD tak memiliki usulan.

“Tahun 2020 ini, kita hanya disuruh nontonin aja. Tidak bisa mengusulkan. Padahal, semestinya bisa. Karna penambahan ruas jalan tidak merubah jenis kegiatan,” kata Andi diamini oleh Jasroni, usai shalat Ashar. (Doy)