BANDAR LAMPUNG – Masyarakat kota dan pamong di Bandar Lampung mengeluhkan banyaknya banner salah satu kandidat walikota di Pilwakot 2020. Pasalnya, banner dipasang asal-asalan.

Selain di pohon-pohon, banner calon itu dipajang di sejumlah fasilitas umum dan tembok-tembok pendidikan yang notabene tidak dibenarkan dalam aturan. Undang-undang lingkungan hidup pun jelas melarang pemasangan banner politik di hutan kota.

Salah satu lurah yang mengeluhkan ini adalah Lurah Sukarame Baru Suhardi S. IP. MM.

“Kami menyayangkan kenapa harus juga dipasang di jalur 2 Permata Biru. Karena kantor instansnya kan di Permata Biru ini. Jadi saya menghimbau pemasangan lebih elok kalau tidak dekat kantor-kantor pemerintahan,” katanya.

Seperti diketahui, belakangan marak beredar salah satu banner terpasang di berbagai sudut kota Bandar Lampung. Diantaranya adalah Rycko Menoza, yang merupakan putra mantan Gubernur Lampung Sjachroeddin ZP. (red)