BANDAR LAMPUNG – Masyarakat kota dan pamong di Bandar Lampung mengeluhkan banyaknya banner salah satu kandidat walikota di Pilwakot 2020. Pasalnya, banner dipasang asal-asalan.

Selain di pohon-pohon, banner calon itu dipajang di sejumlah fasilitas umum dan tembok-tembok pendidikan yang notabene tidak dibenarkan dalam aturan. Undang-undang lingkungan hidup pun jelas melarang pemasangan banner politik di hutan kota.

Salah satu lurah yang mengeluhkan ini adalah Lurah Sukarame Baru Suhardi S. IP. MM.

�Kami menyayangkan kenapa harus juga dipasang di jalur 2 Permata Biru. Karena kantor instansnya kan di Permata Biru ini. Jadi saya menghimbau pemasangan lebih elok kalau tidak dekat kantor-kantor pemerintahan,� katanya.

Seperti diketahui, belakangan marak beredar salah satu banner terpasang di berbagai sudut kota Bandar Lampung. Diantaranya adalah Rycko Menoza, yang merupakan putra mantan Gubernur Lampung Sjachroeddin ZP. (red)