LAMPUNG SELATAN – Pelatihan kepemudaan jilid III, yang dilakukan Karang Taruna Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) sempat menimbulkan persetegangan.

Diketahui, pelatihan kepemudaan yang digelar di Desa Pauh, Kecamatan Kalianda beberapa waktu lalu, menghadirkan narasumber berkompeten dari basic pendamping desa Korcam Kalianda, Purwantina.

Sayangnya, dalam menyampaikan materi, Purwantina justru terkesan mendeskriditkan para pemuda dan kader Karang Taruna Kalianda. Seolahnya, para pemuda cacat prosedur yang menggelar kegiatan dengan melanggar aturan.

Mendengar penyampaian materi yang keluar dari koridor itu, sejumlah pengurus Karang Taruna Kalianda geram. Bahkan, mereka menyatakan kekecewaannya kepada pemateri, Purwantani.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Kalianda, Randy Fatra menyatakan, pihaknya kecewa kepada pendamping desa yang diminta sebagai narasumber.

Padahal, dalam materi yang sebenarnya, narasumber diharapkan menyampaikan soal memberdayakan pemuda dalam hal penyusunan RAB dan pengajuan serta Pembuatan SPJ di desa. Namun dalam penyampaiannya sebagai pemateri di luar konteks pembahasan.

“Saat di lokasi yang seharusnya sebagai pemateri keluar dari konteks yang ada. Yang saya bingung, apakah ada dendam pribadi antara narasumber dengan kami selaku panitia, karena seolah menyudutkan kami,� ketus Randy.

Senada dikatakan Ketua Karang Taruna Fajar Muda, Desa Pauh, Syahrizal. Ia menjelaskan, bahwa pihak panitia bukan terkesan tidak siap, melainkan dari pihak desa bermaksud membantu mensukseskan kegiatan tersebut karena desanya menjadi titik lokasi.

�Susah sekali mengumpulkan pemuda dari 4 dusun yang ada di Desa Pauh, butuh perjuangan. Tapi disini pendamping desa malah menakut-menakuti dan melemahkan kawan-kawan karang taruna Desa Pauh untuk ikut serta dalam memajukan desa,” imbuh Syahrizal, seraya mengaimini pernyataan Rendy yang menyatakan kekecewaan.

Selain itu, Ketua pelaksana kegiatan Kepemudaan, Mukhlisin menjelaskan, �kegiatan yang digelar sudah sesuai prosedur dan tupoksi. Bahkan menghadirkan narasumber yang cukup berkompeten.

�Di sini peserta kami tidak mendapatkan pembelajaran, malahan sepertinya kami dikritisi dan seolah salah dan tidak sesuai tugas dan fungsi saat waktu mengisi materi tersebut, tidak seharunya seperti itu, dan menurut saya tidak seperti dalam forum itu� tambahnya, yang juga seraya menyatakan sikap kecewa.

Melihat kondisi ini, kemarin (25/11), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamsel, Rohadian mengambil langkah. Ia memediasi persetegangan antara Karang Taruna dan pendamping desa Kecamatan Kalianda.

Bahakan, sejumlah pihak juga dipertemukan dalam mediasi tersebut. Dari pengurus Karang Taruna Kabupaten hingga pengurus Karang Taruna kecamatan juga dihadirkan untuk mendengar penjelasan dan alasan dari Purwantina yang sempat mendeskriditkan pemuda dalam materinya itu.

Dalam upaya mediasi itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Lamsel, Erdiansyah menyampaikan, anggotanya menjelaskan senang akan kajian, jadi jika ada hal seperti seharusnya dikaji dan didebatkan untuk mencari solusi.

�Jika ada hal yang kurang pas tolong didiskusikan kepada kami, dan dijelaskan jika ada kesalahannya, bukan ditakut-takuti dan setau kami karang taruna ada didalam aturan yang telah ditetapkan. Karang Taruna jangan selalu di pandang sebelah mata dan harus diberdayakan, bukan hanya saat 17 Agustus saja,” ujar Erdiyansyah, seraya mengarah kepada para pendamping desa dan Kepala Dinas PMD, Rohadian.

Sementara, Kepala Dinas PMD, Rohadian menyatakan, pemuda mempunyai peran penting dalam pembangunan di Lampung Selatan khususnya.

�Saya tahu persis konteks generasi muda dalam pembangunan, jadi tidak salah juga pemerintah mengakomodir pemuda dalam berkarya. Mungkin kemarin salah pemahaman dan saya tidak mencari mana yang salah dan benar tapi disini kita mencari solusi,� jelasnya.

�Pemuda juga ada regulasinya, jadi tidak salah pemuda ini menggunakan dana desa, kita support karang taruna sepenuhnya. �Dalam Pasal 15 ayat 1 bidang pemberdayaan masyarakat juga dijelaskan kok,� tambahnya.

Hal senada diungkapkan Supriyadi selaku Tenaga Ahli PMD Lamsel menjelaskan bahwa proses kegiatan harus melalui swakelola, agar tidak terkesan pihak ketiga yang maju dan membackup.

�Saya perjelas dana desa itu harus dilakukan secara swakelola yang melibatkan Pemerintahan desa, elemen lembaga yang ada di desa, �sesuai aturan yang ada dan mengikat, jadi tidak melanggar regulasi, idealnya pelatihan kolektif itu sudah direncanakan sejak awal dan disepakati, �jadi tidak menggunakan pihak ketiga seperti tim pelatihan dari luar, panitia pun harus terdiri dari desa.

Menanggapi arahan dan penjelasan dari semua pihak, Purwatina mengaku bahwa materi yang disampaikan dalam kegiatan itu belum selesai dan terpotong oleh waktu.

Purwantina juga menyampaikan permohonan maaf, jika pada saat dirinya menyampaikan materi, justru membuat kekecewaan terhadap para pemuda.

�Saya ini pendamping desa, bukan untuk mencelakakan kawan-kawan karang taruna. Saya mohon maaf kepada teman-teman karang taruna dan persoalan ini agar tidak di perpanjang lagi.” ungkapnya. (Doy)