LAMPUNG SELATAN – Rencana eksplorasi PT. Supreme Energi Rajabasa (SERB) Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya bakal kembali terganjal.

Terbukti, eksplorasi di Gunung Rajabasa yang baru direncanakan, telah mendapat sejumlah aksi penolakan dari elemen masyarakat. Penolakan itu dituangkan dalam penulisan pada spanduk yang dipasang di sejumlah titik di Kecamatan Kalianda – Rajabasa, Lamsel.

Penolakan itu ditegaskan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR). Dalam spanduk tersebut bertuliskan sejumlah pernyataan sikap masyarakat menanggapi rencana ekspolari PT. SERB.

Sejumlah tulisan spanduk itu diantaranya seperti, “Gunung Rajabasa Membawa Berkah, Supreme Energy Membawa Musibah”. Bahkan, ada juga yang tulisannya bak lirik lagu yang tengah hits dikalangan milenial. Yaitu “Ntah Apa Yang Merasukimu, PT. Supreme Energy, Hingga Kau Tega Melakukan Itu”.

Juru Bicara (Jubir) GMPGR, Dedi Manda Putra menegaskan, upaya pengembangan energy panas bumi oleh PT. SERB merupakna dalih pengrusakan Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Khagom Mufakat.

“Selama ini masyarakat masih nyaman tinggal di naungan Gunung Rajabasa. Gunung Rajabasa membawa keberkahan bagi masyarakat. Biarkan alam kami tetap lestari, jangan rusak Sumber Daya Alam (SDA, Red) kami,” ungkap Dedi seraya berkeluh kepada BE 1 Lampung, Senin siang (14/10).

Sebagai dasar penolakan masyarakat, yakni tentang implementasi Pasal 33 UUD 1945. Menurut Dedi, dalam pasal tersebut dijelaskan, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun perusahan dan kelompok tertentu.

Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut : ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

Ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

Ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Dalam penjelasannya, dengan kata lain monopoli, itu kan jelas tidak dapat dibenarkan. namun fakta saat ini berlaku di dalam praktek-praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam bertentangan dengan prinsip pasal 33,” tegas pemuda yang juga merupakan Ketua Komando Analisis Pemuda Indonesia (KAPI).

Melihat berbagai pertimbangan itu, pihaknya mewakili GMPGR menyatakan sikap untuk menolak rencana eksplorasi dan eksploitasi Gunung Rajabasa oleh PT. SERB.

“Batalkan pinjam pakai Kawasan hutan Register 3 Gunung Raja Basa.Hentikan proses pemanfaatan panas bumi Di gunung raja basa. Bumi Air udara beserta isi yang terkandung didalamnya untuk sebenar-benarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan pemodal. Tolak dan tolak,” tegasnya lagi.

Dedi menyatakan, penolakan ini tidak ada nilai tawar dalam bentuk apapun. “Silahkan PT. SERB pergi dari Lampung Selatan” tukasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, GMPGR merupakan sebuah fron yang dibentuk oleh sejumlah organisasi. Diantaranya, Komando Analisis Pemuda Indonesia (KAPI), Solidaritas Elemen Rakyat Lampung Selatan (SENTRAL), LBH Sai Bumi Selatan (Sabusel), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewa Nasional (LMND-DN) dan Masyarakat Adat Lampung.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SERB belum ada yang berhasil dikonfirmasi. Saat wartawan BE 1 Lampung berupaya mengirim pesan Whatsapp kepada Head of Business Relations PT Supreme Energy, Argo Ismoyo, namun belum mendapatkan balasan. (Doy)