� � � � � � � �
�KOMISI PEMILIHAN �UMUM KABUPATEN PESAWARAN�
PENGUMUMAN
NOMOR �:85/PL.01.411809/KPU-Kab/Vll/2018
TENTANG
PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN PESAWARAN DALAM PEMILU TAHUN 2019
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Namer 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
- Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon
Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dengan rincian:
a. Tanggal : 4 s.d.17 Juli 2018
b. Waktu� � 1) Hari pertama s.d hari ketigabelas dilakukan pada pukul 08.00 s.d.16.00 WIB
2) Hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 s.d.24.00 WIB
c. Tempat Kantor KPU Kabupaten Pesawaran,Jl. Dipowiryan Desa Bagelen Kecamatan� � � � � � � Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran
- Ketentuan Pengajuan Bakal Calon
a. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan.
b. Partai Palitik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon� � � � � � �serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal� � � � � �calon ke dalam Sistem lnformasi Pencalonan (SILON).
- Syarat Pengajuan Bakal Calon
a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pesawaran dari� � � � � � � � � � � � � � �kepengurusan yang sah.
b. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang� � � � � � � � ditetapkan pada setiap Dapil.
c. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan� � � � � � � � � paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.
d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan dafter calon sebagaimana� � � � � � � � � � � dimaksud pada huruf wajib terdapat paling sedikil1(satu) orang bakal calon� � � � � � � � � � � � perempuan.
- Syarat Bakal Calon
Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pesawaran adalah Warga Negara Indonesia dan� � � � harus memenuhi �persyaratan:
a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
e. Berpendidikan paling �rendah �tamat �sekolah �menengah �atas, madrasah �aliyah,� � � � � � � sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang� � � � � � � � � sederajat.
f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang �Dasar �Negara �Republik �Indonesia Tahun� � � � � 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka.
g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah� � � � � � � � � � � � memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)� � � � � � � tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum� � � � � � � tetap.
h. Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau� � � � � � � � korupsi.
i. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat� � � � � � �adiktif.
j. Terdaftar sebagai pemilih.
k. Bersedia bekerja penuh waktu.
l. Mengundurkan diri sebagai:
1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,walikota atau wakil wali kota;
2) Kepala desa;
3) Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam� � � � � � � � � Penyusunan kebijakan dan koordinasiyang diwadahidalam Sekretariat Desa, dan� � � � � � � � unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelal<sanaan kebijakan yang� � � � � � � � � � � � � diwadahidalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
4) Aparatur Sipil Negara;
5) Anggota Tentara Nasional Indonesia;
6) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7) Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha� � � � � � � � � � � Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain� � � � � � � � yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
m. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia� � � � � � � � � � Pengawas.
n. Bersedia unluk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat ,notaris, pejabat� � � � � � � �pembuat akta tanah,atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa� � � � � � � � �yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat� � � � � � � � � � �menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang,dan hak sebagai� � � � � � � � � � �anggota DPR,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan� � � � � � � �peraturan perundang-undangan.
o. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi.� � � � � � � �komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara,� � � � � � � �Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Mllik Desa, atau badan lain yang� � � � � � � � � � � � � �anggarannya bersumber dari keuangan negara;
p. Menjadi anggota Partai Politik;
q. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
r. Dicalonkan hanya oleh 1(satu) Partai Politik;
s. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil;dan
t. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD� � � � � � � � � � � � � � � � �Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD� � � � � � � � � � � � � � � � � �Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai� � � � � � � � �Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.
- Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon
a. Memedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20� � � � � � � � Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR,DPRD Provinsi, dan DPRD� � � � � � � � � � � � � � Kabupaten/Kota.
b. Formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi� � � � � � �Sistem lnformasi Pencalonan (SILON).
c. Seluruh dokumen dibuat dalam 1(satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotocopy.
d. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map masing-� � � � � � � � � masing dengan menuliskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada� � � � � � bagian luar map.
6. Data dan lnformasiTahapan Pencalonan
a. lnformasi lebih lanjut tentang ketentuan Pengajuan Sakal Calon Anggota DPRD� � � � � � � � � Kabupaten pesawaran dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Pesawaran di Jl. Dipo� � � � � � � Wiryan Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan atau menghubungi Kasubag Teknis� � � � � Pemiu dan Hupmas FIRDAUS ,SE Hp.0812 7112 6002.
b. Data dan lnformasi mengenai pelaksanaan tahapan Pencalonan dapat diakses� � � � � � � � � � melalui�infopemilu.kpu.go.id.
� � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � Gedong Tataan, 01 Juli 2018� � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � Ketua Komisi Pemilihan Umum� � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � Kabupaten Pesawaran,
� � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � � Amin Udin