METRO – Dewan Pendidikan (DP) Kota Metro menilai kebijakan Komite dan Kepala SMAN 4 setempat menyalahi aturan karena menetapkan jumlah dana sumbangan melalui surat edaran yang ditujukan kepada walimurid melalui siswa-siswi sekolah setempat.
Hal itu setelah Dewan Pendidikan sendiri melakukan evaluasi dan mempelajari isi dari surat edaran Komite SMAN 4 Kota Metro.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Metro Yahya Wilis mengatakan, Surat Edaran nomor 421.3/733/Komite/SMAN4/09/2016, Perihal Keputusan Hasil Rapat Pleno yang diterbitkan tanggal 03 September 2018 lalu, dan ditujukan kepada Orang Tua Siswa kelas XI dan XII baik IPA maupun IPS menyalahi aturan.
“Kalau misalnya terjadi di satu sekolah, mungkin seperti yang saya dengar itu ada SMA Negeri 4 Metro, menarik dana dan sudah ditentukan besaran Rp500 Ribu, itu saya pikir salah. Kalau itupun ada kekeliruan silahkan diralat dengan surat yang resmi. Jadi edaran pertama begini lantas itu kalo diralat keluar lagi edaran selanjutnya, sehingga orangtua tau,” ujarnya kepada awak media, Rabu (27/2/2019).
Yahya menjelaskan, dalam surat yang terdapat 4 hasil keputusan rapat komite tersebut, dua diantaranya tepat di point B tertulis Infaq Masjid sebesar Rp500 Ribu. Sementara di baris ke 3 tertulis berbunyi Pembayaran bisa diangsur 10 kali sampai dengan bulan Mei 2019.
“Kalo ada sekolah yang intinya menentukan besaran dananya, berarti ketentuannya sudah salah. Tapi kalo itu sukarela silahkan. Sekolah itu bukan dikatakan tidak boleh untuk menarik dana dari orang tua. Boleh, tapi tidak ditentukan dan tidak memberatkan Wali murid,” kata Yahya Wilis.
Dirinya juga menilai sah bila ada Wali murid yang merasa keberatan. Ia juga menyarankan agar setiap komite sekolah tidak menarik iuran dalam bentuk apapun disertakan nominalnya.
“Jadi kalo ada keluhan wali murid itu sah-sah saja, boleh. Dan saya menyarankan sekolah itu satu harus berdasarkan rapat komite, kedua jangan mewajibkan sebagai ketentuan penetapan tapi berbentuk sumbangan sukarela,” ucapnya.
Yahya Wilis juga mengatakan, kasus penarikan sumbangan dengan menyebutkan nominal rupiah yang dilakukan sekolah melalui komite menjadi catatan Dewan Pendidikan.
“Dengan begini kami akan kelapangan, setiap ada informasi masuk yang bisa di pertanggungjawabkan kita akan terjun kelapangan. Dan kami berharap kasus serupa tidak terulang di sekolah-sekolah lain, khususnya di metro ini,” tandasnya.(Arby)