METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menetapkan batas waktu pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada 12 Maret.
Komisioner KPU Metro Divisi Program dan Data Nur Muhammad mengatakan, setelah penetapan DPT pada 15 Desember, tercatat sebanyak 114.311 pemilih di Metro tersebar pada lima kecamatan dan 22 kelurahan, dengan jumlah 465 TPS.
“Nah, sekarang ini masih ada kemungkinan pemilih yang memenuhi syarat yang belum masuk DPT atau pindah, bisa menggunakan hak suaranya. Tapi, batas akhir pendataan sampai 12 maret. Jadi silahkan lapor jika merasa belum terdata atau mau pindah,” ujarnya, Rabu (27/2/2019).
Dijelaskannya, untuk DPTb merupakan pemilih yang sudah terdata dalam DPT. Namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. Semisal pindah karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain.
“Bisa juga sekolah, kerja, menjalani rehabilitasi, tahanan, atau pindah domisili, hingga korban bencana. Nah, pemilih yang ingin pindah, harus mengurus surat pindah memilih (form A5). Ada dua cara. Bisa di PPS asal atau di KPU tempat tujuan,” ungkapnya.
Petugas KPU nantinya akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos. Pemilih DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT, antara pukul 07.00-13.00 WIB, dengan membawa form A5 dan e-KTP.
Sementara untuk DPK, warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat kelurahan tertera. Tidak bisa mencoblos di TPS luar alamat kelurahan.
“Tapi, pemilih DPK ini hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup. Dari pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Selama surat suara masih tersedia. Kalai habis dia bisa pindah ke TPS lain yang berada satu kelurahan,” tuntasnya. (Arby)