MESUJI – Selama 14 hari terhitung, dari 5 hingga 18 Juli 2019� Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus, yakni TO kasus Curas sebanyak 1 orang dan non TO kasus Curat serta Curanmor sebanyak 4 orang.

TO yang ditangkap yakni IN (30) warga Sungai Badak Kecamatan Mesuji, dan non TO 3 kasus berhasil menangkap 4 orang, yakni kasus curat berinisial FM(26) warga Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang HD(15) warga Bangun Mulyo dan MC (35).

�Kemudian kasus Curanmor berinisial PY(34) warga Mukti Karya Kecanatan Panca Jaya,”jelas Pejabat Pelaksana Harian Kapolres Mesuji AKBP Prianto Teguh Nugroho didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Hendriyansyah, Kabag Ops Polres Mesuji Kompol Dwi Santosa Dan Kasubbag Humas IPTU Dwi Cahyono, Rabu(24/7/2019).

Selain itu juga, AKBP Prianto Teguh Nugroho menuturkan, selain pelaku TO dan Non TO, Polres Mesuji juga berhasil mengamankan senjata api rakitan di Wilkum Polres Mesuji.

“Sebanyak 58 pucuk Senpi rakitan, 4 laras panjang berhasil kita amankan beserta 7 amunisi aktif, semua didapat dari partisipasi warga yang sadar dengan sendirinya menyerahkan senpi tersebut ke Polisi. Kita tegaskan, bagi warga yang menyerakan senpi dengan suka rela akan kami lindungi/tidak kena sanksi hukum, sedangkan bagi yang tidak menyerahkan maka kami tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak,” tutupnya.(Hendy)