METRO – Pembangunan Ruko di Jalan Jenderal Sudirman Kota Metro diduga melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dari penelusuran media, pekerjaan tersebut diduga belum kantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dugaan tersebut makin menguat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Eka Iriyanta membenarkan bahwa pembangunan Ruko dengan sistem investasi tersebut belum mengurus UKL dan UPL.

“Soal izin lingkungan mereka (pengembang, red) baru konsultasi saja ke kita. Padahal saat rakor saya sudah ingatkan bahwa pembangunan ruko itu harus ada AMDAL. Karena luas lahan dan bangunan bisa mencapai 10 ribu meter persegi,” ungkap Eka saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2019).

Padahal, izin UKL UPL maupun AMDAL seharusnya sudah dimiliki sejak proses land clearing. Faktanya, hingga pekerjaan sudah mencapai tahap pembangunan basement, izin lingkungan belum dikantongi pengembang.

“Waktu pengerjaan ruko ini 1,5 tahun. Dimulai 1 Agustus 2019 dan ditargetkan rampung tahun 2021. Selain basement, akan dibangun 36 ruko dan los. Total tiga lantai. Ini lagi ngerjain basement,” jelas Dono, Pengawas pembangunan ruko di Jenderal Sudirman, Sabtu (2/11/2019).

Pembangunan Ruko di Jenderal Sudirman berpotensi mengangkangi pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Karena dalam aturan tersebut menyebut bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Sanksi pidana berlaku saat setiap orang� yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1, dipidana paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.000. (Arby)