PRINGSEWU � Ahmad Kasiam (72) tewas mengenaskan. Warga Pekon Bumi Ratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu merenggang nyawa setelah sebilah arit berkali-kali menembus tubuhnya. Ironisnya, penganiayaan itu dilakukan oleh Dwi (31), anak kandungnya sendiri.

Peristiwa naas itu terjadi selepas maghrib, Rabu (23/10/19). Dan berselang beberapa waktu, Polsek pagelaran dipimpin Kapolsek AKP Syafri Lubis, SH berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan penganiayaan itu, setelah ayahnya tidak meminjamkan sertifikat rumah yang tujuannya akan digunakan untuk

dijaminkan di Bank,” ungkap AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus, Rabu (23/10) malam.

Lanjutnya, sertifikat tersebut akan dijaminkan untuk meminjam uang, karena pelaku akan membayar angsuran sepeda motor yang sudah menunggak 1 bulan dan sisanya untuk modal usaha.

“Tersangka berprofesi buruh bangunan dan baru dua bulan menikah. Namun ia masih satu rumah dengan ayahnya. Niat tersangka meminjam uang di bank untuk modal usaha,” ujarnya.

Dijelaskan AKP Syafri Lubis, awal kejadian sekitar 18.30 WIB, tersangka dan ayahnya ribut mulut di dapur rumah, usai tersangka menyampaikn niatnya meminjam sertifikat tersebut.

Korban tidak mengijinkan karena takut pelaku tidak sanggup membayar angsuran bank. Perkataan korban dinilai korban merendahkannya. Ia menilai ayahnya tak mau membantu ekonominya yang tengah sulit.

Tersangka mengambil sebilah arit didapur, dan bahkan sempat mengasahnya di luar rumah. Lalu dia masuk kembali ke dalam rumah, dan langsung menghampiri dan mengalungkan arit ke leher ayahnya.

Korban sempat akan merebut arit tersebut. Tapi tiba-tiba tersangka langsung menyabit korban sehingga mengenai bagian punggung dan tangan kiri korban sebelah kiri, tepatnya di bawah ketiak sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek.

Mendengar keributan dan melihat korban bersimbah darah, tiga saksi Viki Setiawan, Rasmanto dan Vivi Rofikoh menolong korban dengan membawanya ke RSUD Pringsewu. Namun sesampainya di rumah sakit korban meninggal dunia.

“Berdasarkan keterangan medis, korban meninggal dunia dengan luka sobek di bagian lengan kiri bagian belakang dan punggung kiri sepanjang 25 cm lebar 5 cm. Ia diduga meninggal saat perjalanan ke rumah sakit,” terangnya.

Kini, anak bungsu dari dua bersaudara itu telah menghuni sel tahanan Polsek Pagelaran. Terhadapnya, dipersangkakan kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana. “Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya. (Adic/NN)