METRO – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Metro menyebutkan bahwa penundaan pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah langkah yang benar. MKKS menilai, persentase zonasi PPDB yang dikeluarkan tidak ideal diaplikasikan di Kota Metro.
Hal itu disampaikan Ketua MKKS SMA Kota Metro, Suparni saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Kamis (20/6/2019).
“Karena ini kan sudah di tetapkan oleh kementrian ya, 90 persen sama 5 persen dan 5 persen. Sebenarnya kalo idealnya sistem penerimaan di kota metro ini 75 persen zonasi, 20 persen prestasi dan 5 persen perpindahan orang tua. Karena melihat pendaftar yang saat ini tidak mencukupi kuota untuk di kota metro,” terangnya.
Ia menyampaikan, hingga kini pihaknya tidak mengetahui alasan penundaan pengumuman hasil PPDB yang diinstruksikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung ke jajaran MKKS.
“Penundaan ini yang MKKS terima kan dari dinas pendidikan provinsi, jadi karena kami diminta untuk menunda pengumuman itu ya kami tunda sampai dengan batas waktu yang nanti akan di umumkan berikutnya. Dan alasan penundaan itu sampai saat ini kami belum ada kabar lebih lanjut. Yang jelas kami berfikir positif bahwa itu untuk kebaikan pelayanan,” ucapnya.
Pria yang juga merupakan Kepala SMA Negeri 5 Metro itu berharap, dengan ditundanya pengumuman hasil PPDB dapat menjadi solusi perbaikan kualitas pelayanan ke publik.
“Kalau sistem penerimaan PPDB ini yang dari hasil pendaftaran yang sudah dilakukan itu terlihat bahwa jumlah siswa yang ada di metro untuk lulusan SMP dan MTS di tambah dengan kecamatan di sekeliling kota metro itu ternyata tidak cukup untuk diakomodir di SMA yang jumlahnya 6 sekolah, SMK 4 sekolah kemudian MA 1 sekolah. Ketika dibagi itu ternyata memang kuota tidak cukup,” papar Suparni.
Ia berharap pemerintah provinsi Lampung melalui dinas terkait dapat memberikan kebijakan solusi bagi sekolah dan calon peserta didik yang ingin menimba ilmu di sejumlah sekolah Negeri Kota Metro.
“Jadi harapannya kalo bisa ya masih adalah peluang dari luar daerah. Artinya ditambah kuotanya agar dapat dimanfaatkan anak-anak yang ada di luar zonasi supaya kesempatan mereka bersekolah di metro besar dan kami juga bisa mendapatkan siswa-siswi dari luar yang berprestasi dengan jumlah yang lebih banyak di banding hanya 5 persen seperti yang sekarang ini,” tandasnya.
Diketahui, Pengumuman PPDB jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun pelajaran 2019/2020 di Provinsi Lampung ditunda. Tertundanya pengumuman hasil PPDB tersebut lantaran terdapat laporan masyarakat tentang pelaksanaan PPDB tahun 2019/2020 melalui Ombudsman RI perwakilan Lampung.
Sehingga untuk tertibnya pelaksanaan setiap proses PPDB di provinsi Lampung, hasil pengumuman PPDB di Provinsi Lampung ditunda hingga adanya keputusan berdasarkan hasil konsultasi dengan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (Arby)