MESUJI – Larangan peliputan oleh Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mesuji dalam acara ekspos hasil pekerjaan Dinas PUPR pasca OTT, menuai kritikan pedas.

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Mesuji Wayan Swastika Jaya sangat menyayangkan tindakan tersebut.

�Kepala Dinas PUPR Mesuji harus meminta maaf kepada seluruh awak media yang ada di Mesuji. Mengapa kadis melarang wartawan meliput kegiatan yang sifatnya umum. Tidak ada aturan yang melarang wartawan mencari berita,� kata Wayan.

Senada juga diungkapkan Ketua Aliansi Jurnalistik Onliine Indonesia (AJOI) DPC Mesuji, Herman Baginda. Kata dia, soal peliputan atau mencari bahan pemberitaan memang sudah menjadi tugas profesi jurnalis atau Pers. Dalam hal ini, konsititusi menjamin kemerdekaan Pers.

�Dari itu, hal yang dimaksud melarang atau dilarang meliput itu perlu di telah, ada beberapa kegiatan atau agenda Pemerintahan� baik itu di Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif ada yang sifatnya internal, tertutup. Biasanya setelah agenda atau kegiatan selesai, bisa di informasikan dan ada juga yang masih perlu menunggu, barulah di informasikan untuk di publishing,�katanya.

Menurut Herman, setiap kegiatan ekspos berhak diketahui masyarakat, khususnya wartawan sebagai penyaji informasi.

�Jika memang itu belum bisa diliput atau diinformasikan kepada awak media, bijaknya pihak eksekutif menyampaikan bahwa agenda tersebut dapat di informasikan setelah rapat ekspos selesai. Dan wajar setiap jurnalis hendak meliput, memang sudah tugas profesinya, terlebih kegiatan itu berjudul expose kegiatan pekerjaan Dinas PUPR. Artinya tidak rahasia atau tertutup,�ungkapnya. (hendy)