BANDAR LAMPUNG � Angka perceraian terus meningkat di Provinsi Lampung. Tahun 2022 mencatat rekor tertinggi, dimana perceraian menembus 17.493 kasus dalam satu tahun.
Jumlah ini lebih banyak dari tahun 2021 yang hanya mencapai 16.110 perkara dan 14.132 perkara di tahun 2020. Sementara di tahun 2019 hanya 15.685 perkara (dalam satu tahun). Angka kumulatif itu berdasar kategori cerai talak dan gugat.
Biro Pusat Statistik (BPS) mencatat angka perceraian di tahun 2018 hanya 8.134, tahun 2017 sebanyak 7301 dan tahun 2016 sebanyak 6.632 kasus.
Panitera Muda Hukum PTA, Ahmad Syahab, mengatakan, beberapa faktor yang memicu perceraian di Lampung disebabkan faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perselingkuhan.
Untuk tahun 2022, kasus perceraian terbanyak tercatat di Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih Lampung Tengah dengan 2.641 kasus perceraian. Disusul oleh PA Sukadana, Lampung Timur dengan total angka perceraian dan talak mencapai 2571 kasus.
Di PA Tanjung Karang kasus cerai talak 453, dan cerai gugat 1656. Totalnya 2109. Kemudian PA Metro kasus kasus cerai talak 134 dan cerai gugat 540. Total 674.
Pengadilan Agama Kalianda kasus cerai talak 457 dan cerai gugat 1832. Total 2289; PA Tanggamus kasus cerai talak 204 dan cerai gugat 881. Total 1085; PA Kotabumi kasus cerai talak 205 dan cerai gugat 857. Total 1062; PA Krui kasus cerai talak 114 dan cerai gugat 480. Total 594.
PA Tulang Bawang kasus cerai talak 141 dan cerai gugat 507. Total 648; PA Blambangan Umpu kasus cerai talak 153 dan cerai gugat 502. Total 655; PA Gedong Tataan kasus cerai talak 159 dan cerai gugat 661. Total 820.
PA Pringsewu kasus cerai talak 176 dan cerai gugat 713. Total 889; PA Mesuji kasus cerai talak 83 dan cerai gugat 285. Total 368; PA Tulang Bawang Tengah kasus cerai talak 141 dan cerai gugat 497. Total 638. (lpc)