PESAWARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran mengelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarasa di Gedung DPRD setempat, Kamis (11/06/2020).

Empat Ranperda itu yakni Tata Cara Perizinan Usaha Pertanian, Kepala Desa Kabupaten Pesawaran Tahun 2020, Pembinaan dan Retribusi Angkutan Penyeberangan, dan Pembinaan Keolahragaan Pesawaran 2020.

�Kami sangat mengapresiasi dan mendukung atas 4 (empat) Ranperda Pemrakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran tersebut. Tentunya Ranperda yang akan dibentuk harus sesuai dengan kewenangan daerah, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,� kata Wakil Bupati Pesawaran Eriawan didampingi Sekda Pesawaran Kusuma Dawangsa.

Kata Eriawan, tahapan pembentukan Ranperda tersebut akan memasuki pada tahapan Pembicaraan Tingkat I.

�Pada pembicaraan Tingkat I tersebut saya perintahkan kepada Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum, agar dapat ikut serta dalam pembahasan 4 (empat) Ranperda Pemrakarsa DPRD Pesawaran,� katanya. (Don)