PESAWARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran mengelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarasa di Gedung DPRD setempat, Kamis (11/06/2020).
Empat Ranperda itu yakni Tata Cara Perizinan Usaha Pertanian, Kepala Desa Kabupaten Pesawaran Tahun 2020, Pembinaan dan Retribusi Angkutan Penyeberangan, dan Pembinaan Keolahragaan Pesawaran 2020.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung atas 4 (empat) Ranperda Pemrakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran tersebut. Tentunya Ranperda yang akan dibentuk harus sesuai dengan kewenangan daerah, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Wakil Bupati Pesawaran Eriawan didampingi Sekda Pesawaran Kusuma Dawangsa.
Kata Eriawan, tahapan pembentukan Ranperda tersebut akan memasuki pada tahapan Pembicaraan Tingkat I.
“Pada pembicaraan Tingkat I tersebut saya perintahkan kepada Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum, agar dapat ikut serta dalam pembahasan 4 (empat) Ranperda Pemrakarsa DPRD Pesawaran,” katanya. (Don)