BANDAR LAMPUNG ��Pelaksanaan Tender Proyek di Universitas Lampung (Unila) tampaknya harus menjadi sorotan semua pihak.��Jika tahun sebelumnya (baca : 2017), senter adanya dugaan adanya �kolusi� antara�Pokja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rekanan oleh pemerhati pendidikan.��Kali ini kasusnya berbeda. Diduga, ada��Hantu Akun��(baca : Hacker) yang ikut dalam proses lelang di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Unila, perguruan tinggi ternama di Provinsi Lampung.

Mt (34), Direktur CV. MBK menjelaskan kronologis kejadiannya. Akun LPSE perusahaannya di�nonaktif�kan oleh orang yang tidak diketahui keberadaannya (baca : Hantu). Admin LPSE Polinela, tempat perusahaannya terdaftar pertama di LPSEpun tidak mengetahui siapa dalangnya. Bahkan, operator�Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPKK) pun, terakhir tidak bisa mendeteksinya.

 

�Kami sudah mengirimkan data kualifikasi, saat akan mengirimkan dokumen penawaran, User ID dan Password kami menjadi �salah�, kami coba terus Login. Tapi laporan di LPSE, akun menjadi tidak aktif dan tidak bisa mengakses aplikasi lebih lanjut,� ucap Mt kepada��media SKH BE1Lampung, Senin (3/9/2018).

�Kemudian saya menghubungi (Ds), Admin LPSE Polinela, tempat pertama perusahaan terdaftar, adminpun heran dan meminta melaporkan. Katanya��ada yang mengnonaktifkan Pak, saya juga heran dan tidak tahu, karena ada perusahaan lain yang menghubungi saya dari semalam dan setelah saya aktifkan, nanti kejadiannya akan berulang, baiknya laporkan saja pak,��ucap Ds kepada saya.

�Dan ternyata benar, kejadian tersebut terjadi, setelah kami gunakan layanan lupa password dan terkonfirmasi��Pendaftaran Akun Perusahaan Berhasil�,�saat proses mengirimkan penawaran, Website LPSE Unila menjadi Error, dan perusahaan kembali Logout.��Saat Login kembali, laporannya kembali ke awal, yaitu User ID dan Password Salah, sama seperti penjelasan Ds,� tambah MT.

�Saya akhirnya menghubungi Kontak Person yang ada di Website LKPP. Katanya Password kami tidak sesuai. Kami diminta menggunakan layanan Lupa Password kembali, akhirnya password baru terkonfirmasi. Anehnya, hanya di LPSE Polinela kami bisa Login, di LPSE Unila tidak bisa Login, dan laporannya Error Undefined,� terangnya.

�Kemudian saya hubungi kembali LKPP, tetapi LKPP mengatakan, User ID dan Password kami tidak ada masalah, itu berdasarkan data diservernya, dan di LPSE Unila harusnya bisa Login. Tetapi nyatanya tidak bisa, hanya di LPSE Polinela kami bisa Login, di LPSE Unila tempat kami mengikuti lelang, tetap tidak bisa Login, meski website LPSE Unila bisa dibuka dan tidak error,� jelas Mt lagi.

Akhirnya, sekitar pukul 07.51 WIB,��Perusahaan bisa Login�. �Kami berencana mengirimkan kembali dokumen penawaran, tetapi tertera di LPSE Unila waktu sudah habis. Jadwalnya sudah pembukaan penawaran, karena telah melewati pukul 08.00 WIB, yaitu �jadwal terakhir Upload Penawaran. Anehnya, waktu di LPSE Unila tidak sama dengan waktu di LPSE Polinela dan beberapa LPSE lainnya, yang�waktunya tertera sama pada perangkat komputer kami, yaitu belum menunjukkan pukul 08.00 WIB�.

�Dari pengamatan kami, hingga pukul 07.19 WIB, waktu di LPSE Unila masih sama. Tetapi mengapa berubah setelah website error dan menjelang Pukul 08.00 WIB batas akhir upload penawaran. Beda waktunya sekitar 10 Menit, ada dugaan permainan waktu oleh oknum hantu�, pungkas Mt kecewa.

Mt menambahkan, dalam tender yang lain, diduga �Akun Hantu� yang bisa disebut Hacker bahkan dapat mengirimkan ulang penawaran perusahaannya dengan beberapa dokumen yang telah dihilangkan.

�Kami mengirim hanya dua (2) Kali, tanggal 27 Agustus 2018, Pukul 18.01 WIB, dan Pukul 21.43 WIB.��Setelah itu, Website LPSE Unila kembali Error, sama seperti biasanya. Anehnya lagi, malam harinya tanggal 28 Agustus 2018 Pukul 21.18 WIB, kami mendapat pemberitahuan email, perusahaaan kami telah mengirimkan kembali penawaran tanggal 28 Agustus Pukul 05.21 WIB. Dan dokumen penawaran yang dikirim tidak lengkap, banyak dokumen hilang didata kualifikasi, ini jelas aneh, hantu atau hacker mana yang mengikuti lelang ini,� paparnya lagi.

Mt menegaskan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan barang bukti dan akan segera melaporkannya kepada semua pihak, termasuk kepolisian.

�Bukti kami cukup lengkap. Kami sedang berencana melaporkannya ke kepolisian, dan saat ini sedang disiapkan oleh kuasa hukum perusahaan. Kami juga akan berkoordinasi dengan ULP Unila, LPSE Polinela dan LPSE Unila agar bersama-sama melaporkan kecurangan ini, saya yakin Universitas Lampung akan senang dan bersedia berkerjasama membongkar ketidakbenaran ini,� pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum CV. MBK, Gindha Ansori Wayka, menjelaskan hal tersebut nyata melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Perubahannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

�Perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut, nyata melawan hukum dan merugikan klien kami.��Perilakunya menghambat adanya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Perbuatan ini masuk dalam rumusan UU Nomor 11 Tahun 2008. Sebagaimana tersebut dalam Pasal 30 ayat Tiga (3) yaitu �Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan,� Papar Ansori, yang juga Dosen Pendidikan Budaya Anti Korupsi Poltekkes Tanjungkarang tersebut. (Tim/Red)