PESAWARAN – Dinas Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Pesawaran membenarkan perusahaan pengilingan aren di Desa Negara Saka Kecamatan Negri Katon mengantongi izin.

Salah satunya, Izin Gangguan, Tanda Daftar Industri, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Mereka memperpanjang izin pada tahun 2016. Izin (SIUP) 5 tahun sekali, untuk izin (TDP) 5 tahun sekali, Kalau izin (HO) izin gangguan sudah diperpanjang. Sekarang  nggak ada lagi karena mengacu (Permendagri) no 19 tahun 2017,” jelas Kadis Joni didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Perijinan Tata Ruang dan Bangunan Doni di ruang kerja.

Joni juga mengatakan, apabila pengilingan aren tersebut dapat menyebabkan dampak tidak baik setelah DLH cek hasil LAB bahwa limbah mematikan, ia siap cabut izinnya.

Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Negara Saka dan Desa Negri Ulangan Kecamatan Negri Katon Pesawaran mengeluhkan limbah pengilingan aren yang dibuang ke kali (sungai) Way Semak.

Saat ini, air kali sudah tidak bisa digunakan karena telah berubah warna, berbusa dan mengeluarkan bau tidak sedap.

“Sekarang kita tidak bisa lagi mengunakan air kali ini. Karena air tidak sehat untuk dikonsumsi. Air sudah berubah warna, berbusah dan bau,,” ungkap warga.

Sementara owner penggilingan aren di Desa Negara Saka, Nana mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait limbah itu.

“Sampai hari ini belum ada laporan untuk kita dan belum terima laporan dari masyarakat. Tadi, DLH datang hanya membahas surat-surat izin aja. Penggilingan ini juga berdiri sudah 30 tahun, bahkan limbah tidak mematikan hewan di kali itu. Bahkan air itu bisa mensuburkan lingkungan sekitar. Air itu begitu saat kemarau saja,” kilahnya saat ditemui di rumah makan yang berletak di kecamatan Gedongtataan.

“DLH sering ke tempat kita per 6 bulan sekali mengkontrol berkas-berkas sudah pernah dicek surat setiap pergantian Kepala Dinas. Dan surat perizinan sudah lengkap dan limbah limbah yang dipermasalahkan. Kita akan melampirkan hasil lab. Mungkin orang DLH yang memutuskan. Kami mana tau,” paparnya.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Sofyan Agani melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penaatan Hairul Anwar mengatakan, pengilingan aren itu ilegal, karena belum mengantongi, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, (SPPL) dari DLH sendiri.

“Memang kalau izin sampling hasil (LAB) mereka sejak dari 2015. Tetapi di DLH sendiri belum ada, dan mereka juga tidak memilik dokumen SPPL, selama ini,” tegasnya.(Don)