KALIANDA — Sebanyak delapan (8) fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan menyetujui Ranperda. Begitu disimpulkan� dalam sidang Paripurna yang digelar digedung utama wakil rakyat� setempat, Senin (15/10/18).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi SH MH itu hadir 50 anggota dewan.

Tiga Ranperda yang disetujui diantaranya yakni Ranperda tentang Kawasan Tempat Rokok (KTR).� Pengelolaan air limbah domestik dan penggunaan tenaga kerja asing.

Salah satu catatan yang disampaikan oleh fraksi yakni tentang kawasan tanpa rokok (kTR)� dijelaskan agar kawasan tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada,� sehingga tidak merugikan para pengusaha yang ada disekitarnya, sehingga sebelum pemberlakuan Perda tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat. (ang)