PRINGSEWU – Pengawasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pengawasan penggunaan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan realisasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta realisasi penggunaan dana desa (DD) pekon � pekon di wilayah Kabupaten Pringsewu menjadi salah satu topik bahasan, dari sekian pertanyaan yang disampaikan insan pers saat coffe morning dengan Kapolres dan Pejabat Utama Polres Pringsewu di Batok Pring.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Saefuddin, Wakil Ketua DPC AWPI Pringsewu dalam kesempatan gelaran coffe morning tersebut.
Pertanyaannya yang dilontarkan soal berkaitan dengan pemberitaan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyimpangan penggunaan anggaran dan dugaan gratifikasi di OPD yang dilakukan oleh oknum ASN serta dilakukan penyimpangan penggunaan anggaran oleh oknum kepala pekon soal realisasi Dana Desa, apakah pihak kepolisian bisa menindaklanjutinya.
“Termasuk juga, dugaan penyimpangan pengolaan keuangan pada dinas-dinas terkait,” sebut Saefuddin.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison.,SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.,S.ik menjelaskan, Polri sudah menandatangani MoU dengan Kemendes RI berkaitan dengan pengawasan dan pengawalan dana desa.
“Salah satu bentuk pengawalan dan pengawasan kepolisian ini melalui Babinkamtibmas. Dimana, Babinkamtibmas hadir saat musyawarah pembahasan DD di tingkat desa,” jelas AKP Sahril.
Menurut AKP Sahril, pemberitaan tentang dugaan penyimpangan DD yang dibuat rekan-rekan wartawan, menjadi informasi awal bagi kepolisian melakukan penyelidikan.
“Pemberitaan itu akan menjadi sumber awal, dimana kita lakukan penyelidikan. Tetapi, kita terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dan juga APIP,” sebut AKP Sahril.
Lanjutnya, begitupun dengan dugaan yang berada di dinas dinas terkait, selagi hal itu (dugaan lorupsi) bisa dibuktikan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan.
“Semua sama di mata hukum, tidak ada yang kebal hukum, Kalau misalkan dugaan itu memenuhi unsur dalam undang-undang Tipikor pasti kami akan tindaklanjuti, sesuai dengan ketentuan pasal didalamnya,” imbuhnya.
AKP Sahril juga mengatakan, dalam kesempatan coffe morning itu, mengenai produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan, selagi tidak membuat berita Hoax.
Kemudian, sambung AKP Sahril, wartawan dengan karya jurnalistik yang dihasilkan, tidak bisa menjadi saksi dalam dugaan kasus, sebagaimana yang diberitakan.
“Wartawan bisa dijadikan saksi manakala ia melihat, merasakan dan ada di tempat. Kalau sebatas memberitakan, itu tidak bisa dijadikan saksi,” kata AKP Sahril yang sebelumnya sempat bertugas di Polres Way Kanan ini.
Dalam Acara coffe morning Kapolres dan Pejabat Utama Polres Pringsewu ini dihadiri Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.,S.ik, Waka Polres Kompol Misbahudin, Kasat Intelkam Darwin, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Kasat Narkoba, Kasat Lantas dan jajaran personil polres lainnya.
Nampak hadir, Kepala Diskominfo Kabupaten Pringsewu Samsir Kasim, Ketua DPC AWPI Pringsewu Ahmad Khattab, Ketua PWI Pringsewu Budi Karyadi, dan para insan pers yang bertugas di Kabupaten Pringsewu. (Muhammad Iqbal)