PESAWARAN – Dalam mempercepat pembuatan kartu tanda kependudukan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran, mulai bulan depan menerapkan pelayanan online. Hal ini guna mempercepat dan mempermudah warga yang jauh di kKecamatan dan pedesaan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Pesawaran Ketut Pertayasa melalui Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan, Erdiana saat ditemui diruang kerja, Kamis (26/7).
“Kita akan terapkan peraturan sistem online untuk pembuatan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dimulai pada bulan depan. Sistem ini untuk melayani para masyarakat dari kecamatan dan desa yang jauh. Setelah sudah terproses dalam pengiriman melalui online mereka tinggal datang ke kantor Disdukcapil untuk mengambil hasil, baik eKTP dan KK,” kata Erdiana.
Dijelaskan, sistem online ini sesuai�surat edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pertanggal 18 juli 2018.
“Kita terapkan karena sesuai surat edaran Dirjen nomor surat �471.14/10666/dukcapil. Maka sistem ini berlaku pada bulan depan dengan pembuatan kependudukan secara cepat terhadap masyarakat Kabupaten Pesawaran,” ujarnya
Selain itu, lanjut Erdiana, sistematis pembuatan e-KTP dan KK secara online ini, pihak�Disdukcapil juga sudah melakukan MOU terhadap KKPS dalam pembuatan e-KTP untuk anak yang masih berusia 17 tahun agar semua memiliki identitas kependudukan.
“Kita sudah melakukan (MOU) terhadap pihak KKPS, untuk pembuatan e-KTP anak yang masih usia 17 tahun secara gratis,” ucapnya.
Untuk sistem secara online dalam pembuatan e-KTP dan KK, ia juga mengatakan bahwa sistem ini akan berlaku di Disdukcapil Pesawaran selamanya. (don)